Dana BLT Diduga Dipotek Rp100 Ribu, Dewan Masjid Minta Kemensos Turun ke Bekasi - Telusur

Dana BLT Diduga Dipotek Rp100 Ribu, Dewan Masjid Minta Kemensos Turun ke Bekasi

Ilustrasi

telusur.co.id – Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam PNS Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Supriadi, mengakui kalau dirinya tidak tahu adanya permintaan dana bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) oleh oknum bendahara penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan-kecamatan, sebesar Rp100 ribu per orang. Dia bahkan balik bertanya, penyuluh yang mana dan siapa orangnya.

"Penyuluh yang mana? dan siapa orangnya yang minta Rp100 ribu ke imam masjid, marbot masjid, majelis taklim, pondok pesantren (pontren), dan verifikator?" tanya Supriadi saat duhubungi telusur.co.id, Selasa (20/12/22). 

Supriadi berjanji akan menelusuri, sekaligus mencari tahu siapa oknum bendahara yang telah berani meminta dana bansos kompensasi BBM itu.

"Kalau benar ada oknum bendahara penyuluh KUA di kecamatan-kecamatan minta Rp100 ribu, saya akan sanksi. Sebab, saya tidak pernah memerintahkan untuk meminta uang tersebut,” tegasnya.

Ditemui di tempat terpisah, Rabu (21/12/22), Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Bekasi, KH Imam Mulyana, menyesalkan adanya permintaan dana bansos kompensasi BBM oleh bendahara penyuluh.

Imam Mulyana meminta pihak Kementerian Sosial (Kemensos) segera turun ke Kabupaten Bekasi untuk menelusuri adanya permintaan uang dari para penerima bansos kompensasi BBM yang diduga dilakukan oknum bendahara penyuluh.

"Untuk mengungkap kebenaran ini, ada baiknya pihak Kemensos turun ke Kabupaten Bekasi. Kasihan para imam masjid, marbot masjid, majelis taklim, dan pengasuh pontren. Harusnya mereka terima dana bansos itu utuh,” katanya.

Pak Kyai – demikian dia akrab disapa – bahkan meminta aparat hukum untuk menangkap oknum bendahara penyuluh KUA yang berani meminta dana bansos BBM.

"Tangkap oknum pemakan uang dana bansos kompensasi BBM, karena ini sudah keterlaluan,” desak Pak Kyai.

Sementara itu, praktisi hukum di Bekasi, H Abdul Chalim Soebri, menyayangkan adanya permintaan dana bansos BBM yang dilakukan oknum bendahara penyuluh KUA.

"Bila informasi ini benar, sangat disayangkan. Kok masih ada oknum melakukan prilaku layaknya pengemis. Padahal prilaku, watak pengemis sangat dicela dalam syariat Islam,” tandasnya. 

Menurut Abdul Chalim, mereka tidak punya rasa malu sebagai bagian dari instrumen negara melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih telah berjasa memproses pencairan dana bansos tersebut.

“Padahal, sudah menjadi kewajiban pihak berwenang untuk memfasilitasi agar para penerima bansos mendapatkan haknya dengan baik dan benar tanpa harus dihantui para penerima hutang budi,” ucapnya.

Terkait permintaan dana bansos itu untuk pembinaan, Abdul Chalim menegaskan, dengan dalil apapun pembinaan sudah menjadi kewajiban institusi terkait yang memang sudah menjadi normatif dan setiap kegiatan pasti sudah terencana serta dianggarkan dengan baik dan benar.

“Kami meminta agar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Bekasi agar menindak dan melakukan pembinaan kepada aparat peminta atau pengemis untuk diberikan sanksi berat, dikarenakan sudah melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.

Bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BBM), diketahui telah mulai disalurkan. Bantuan ini diberikan sebagai kompensasi di balik keputusan pemerintah menaikkan harga bensin subsidi beberapa waktu lalu.

Di Kabupaten Bekasi, bansos kompensasi BBM untuk para imam masjid, marbot masjid, majelis taklim, pondok pesantren (pontren), dan verifikator sudah cair dan masuk ke rekening mereka, sejak 11 Desember 2022, masing-masing menerima sebesar Rp400 ribu per orang.

Namun, para penerima bansos kompensasi BBM mengeluh lantaran uangnya diduga diminta Rp100 ribu oleh oknum bendahara penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan-kecamatan.

Berdasarkan informasi yang diterima telusur.co.id, Selasa (20/12/22), menyebutkan, setelah dana bansos kompensasi BBM itu cair, oknum bendahara penyuluh KUA di kecamatan-kecamatan menginstruksikan kepada penerima bansos BBM melalui pesan whatsapp agar menyetorkan Rp100 ribu per orang.

"Para almukarom sudah pd cair kan dana bansos BBM 400. Tolong segera dicairkan dan kerohimannya 100 rb/orang disetorkan ke bendahara penyuluh untuk pembinaan yg akan dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Desember di aula kecamatan.... Mohon kerjasamanya,” demikian pesan whatsapp yang beredar pada 11 Desember 2022.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama menegaskan, dana bansos kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.

"Bansos harus diterima utuh oleh keluarga penerima manfaat, tidak boleh ada pengurangan. Tidak boleh ada potongan," katanya, menanggapi viralnya kabar pemotongan dana bansos yang diterima masyarakat di Kabupaten Bekasi.[Tp]


Tinggalkan Komentar