Di Rakernas Kejaksaan,  ST Burhanuddin Umumkan Penangkapan Internal Dua Jaksa - Telusur

Di Rakernas Kejaksaan,  ST Burhanuddin Umumkan Penangkapan Internal Dua Jaksa

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin

telusur.co.id - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin tampaknya tidak bermain-main hendak membersihkan institusi Adhiyaksa dari perilaku korup dan nakal jaksa dan pegawainya.

Terbukti, pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia (Rakernas) 2019, yang digelar di di Hotel Yasmin, Cipanas, Jawa Barat, Selasa (03/12/2019), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa dua orang oknum jaksa dan satu orang pihak swasta ditangkap dan diamankan oleh timnya sehari sebelum penyelenggaraan Rakernas.

Rakernas itu sendiri digelar selama 4 hari, hingga 06 Desember 2019. ST Burhanuddin menegaskan,  Tim Pengawasan Melekat dan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM-SDO) Kejaksaan Agung pada Senin, 2 Desember 2019, mengamankan dua orang oknum Jaksa dan 1 orang swasta, yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi dalam perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kedua oknum jaksa yang ditangkap secara internal itu masing-masing menjbatan sebagai Kepala Seksi (kasi) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Karena diduga melakukan pemerasan terhadap seseorang berinisial MY, yang kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) Warih Sadono, dirinya mengelak ada penangkapan terhadap dua jaksanya. “Enggak. Enggak ada,” katanya.

Namun, begtitu disodorkan pengumuman yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kajati DKI Jakarta Warih Sadono mengiyakan. “Oh, iya, kalau soal PAM SDO. Saya lagi cari info detail permasalahannya,” ujar Warih Sadono, singkat.
[Asp]

Laporan : Asep Subekti


Tinggalkan Komentar