Dideportasi, Polri akan Kawal Tersangka Penggelapan Dana Covid-19 hingga ke Jepang - Telusur

Dideportasi, Polri akan Kawal Tersangka Penggelapan Dana Covid-19 hingga ke Jepang

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Tersangka penggelapan dana Covid-19 di Jepang, Mitsuhiro Taniguchi ditangkap di wilayah Lampung oleh Polri. Tersangka akan dideportasi dan diserahkan ke pihak kepolisian Jepang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan melakukan pengawalan terhadap Mitsuhiro hingga diserahkan ke kepolisian Jepang.

"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang, yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," ujar Dedi di Jakarta, Rabu (22/6/22).

Menurut Dedi, Polri telah berkoordinasi dengan kepolisian Jepang untuk mengamankan tersangka hingga kembali ke negara asalnya.

"Yang bersangkutan warga Jepang yang dideportasi ini statusnya pelaku kejahatan di Jepang, jadi harus ada kerjasama police to police," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap Mitsuhiro Taniguchi (47) di Lampung Tengah, pada Selasa (7/6/22). Mitsuhiro Taniguchi melarikan diri ke Indonesia usai terseret kasus penipuan dana bantuan sosial terkait Covid-19 di Jepang.

Mitsuhiro kemudian ditangkap oleh petugas dari Polsek Kalijero yang bekerja sama dengan Polres Lampung Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Matsuhiro telah diamankan pihak imigrasi.

"Subjek MT sudah diamankan pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspornya," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/22). (Ts)


Tinggalkan Komentar