telusur.co.id – Kalangan serikat pekerja mengklaim sekitar 95-96 persen aspirasi buruh telah diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun DPR bersama pemerintah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) R. Abdullah mengatakan, klaim tersebut didasarkan pada komunikasi dan koordinasi antara koalisi serikat pekerja dengan DPR selama proses penyusunan RUU.
Hal itu disampaikan Abdullah seusai menghadiri diskusi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bertajuk "Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?" yang digelar Great Institute di Plaza Hotel Purwakarta, Sabtu (2/10/2026).
"Insyaallah kita menaruh harapan dan ekspektasi yang besar. Dengan kata lain, hampir 95-96 persen aspirasi serikat pekerja diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR," kata Abdullah.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat buruh optimistis RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan aturan ketenagakerjaan sebelumnya.
"Dengan demikian saya meyakini bahwa undang-undang ini pasti akan lebih baik dibandingkan Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.
Abdullah mengatakan penyusunan RUU tersebut tidak terlepas dari perjuangan serikat pekerja yang sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, putusan MK menjadi salah satu dasar bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan baru.
"Atas dasar itu maka Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review yang dibuat dan memerintahkan kepada DPR bersama pemerintah untuk membuat undang-undang baru pengganti Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
Abdullah menegaskan, serikat pekerja tidak hanya menunggu hasil pembahasan DPR dan pemerintah. Buruh, kata dia, terus mengawal proses penyusunan RUU dengan menyampaikan masukan, gagasan, dan aspirasi pekerja dari berbagai daerah.
"Kita juga sudah memberikan masukan, pokok-pokok pikiran, aspirasi dan gagasan-gagasan dari teman-teman serikat pekerja di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada DPR," tuturnya.
Ia berharap DPR dan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja selama pembahasan RUU berlangsung.
Menurut Abdullah, keterlibatan buruh penting agar regulasi yang disahkan nantinya benar-benar menjawab persoalan pekerja dan tidak mengulang polemik dalam pembentukan UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu, Abdullah mengatakan dirinya hadir bersama Arief Minardi mewakili Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Koalisi tersebut, menurut dia, terdiri dari 18 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja tingkat nasional.
"Semoga DPR bersama pemerintah sensitif dan merespons, sekaligus menjadikan aspirasi ini sebagai landasan untuk membuat undang-undang baru," katanya.
Ia juga mengapresiasi Great Institute yang menggelar diskusi mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Abdullah berharap forum serupa terus digelar sebagai ruang dialog antara serikat pekerja, pemerintah, DPR, dan masyarakat.
"Mudah-mudahan bukan pertama dan terakhir, tapi kita bisa bekerja sama untuk menyelenggarakan hal-hal lain untuk kebaikan masyarakat dan bangsa Indonesia," pungkasnya.[Nug]