telusur.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).
Dua orang auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat diamankan dengan uang ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas menjelaskan, OTT tersebut bukan terkait dugaan kasus korupsi, namun pemerasan. Dalam OTT ini diamankan dua ASN di Jawa Barat.
“Dua orang kami amankan. Kasusnya dugaan pemerasan, ada barang bukti uang ratusan juta rupiah,” kata Ricky, Rabu (30/3/2022).
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial AMP dan F. Mereka ditangkap lantaran menyalahgunakan kewenangannya. Diketahui bahwa mereka diamankan saat berada di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi.
“Mereka merupakan aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Mereka ditangkap di satu tempat. Kemudian di hotel ada penggeledahan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di hotel yang ditempati oleh dua terduga pelaku tersebut, tim kejaksaan mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah.
“Barang buktinya sejumlah uang yang diamankan. Nilainya lagi dihitung, lumayan banyak ada ratusan juta rupiah," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala BPK Jawa Barat, Agus Khotib saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya belum mengetahui detail informasinya penangkapan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi tersebut.
“Saya belum tahu kang. Saya komunikasi dulu dengan Pak Kajati apakah benar dan informasinya seperti apa,” singkatnya.
Namun, Agus mengatakan, ada salah seorang anak buahnya tidak bisa dihubungi nomor telepon selularnya.
“Saya kontak salah satu pemeriksa yang tugas di sana (Kabupaten Bekasi), nomornya udah gak aktif. Makanya saya coba komunikasi segera dengan Kajati,” jelasnya. [dun]