telusur.co.id - Polres Simeulue, Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial SDJ (35), warga sebuah desa di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, karena diduga memerkosa anak angkatnya sendiri yang berusia 10 tahun.

"Pelaku kita tahan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana asusila pencabulan atau persetubuhan terhadap anak angkatnya sendiri," kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda M Rizal didampingi Kanit PPA Aipda Wardika Saputra yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu (21/11/20) malam.

Ada pun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini diantaranya satu lembar baju tidur terusan anak warna kuning tanpa merek, satu lembar celana dalam warna krim motif bunga warna merah, satu lembar celana dalam anak warna hijau daun tanpa merek.

Kemudian polisi juga mengamankan satu lembar kain sarung motif kotak-kotak warna biru merk Sapphire, satu lembar celana laki-laki warna abu-abu.

Menurut Aipda Wardika, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dia alami, kepada ibu gurunya di sekolah.

Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Kami masih menyelidiki kasus ini, sementara tersangka sudah kita tahan untuk pendalaman perkara,” tegas Aipda Wardika Saputra. [Tp]