Dikelola Emak-emak, Arisan Online Bodong Raup Rp 4 Miliar Setahun - Telusur

Dikelola Emak-emak, Arisan Online Bodong Raup Rp 4 Miliar Setahun

Ungkap kasus arisan online bodong di Mapolda Jateng (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polda Jawa Tengah membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, dengan nilai kerugian lebih dari Rp 4 miliar. Arisan online ini dikendalikan ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, arisan online ini berasal dari dua kelompok berbeda. Pertama berada di Kota Semarang, lalu yang kedua berada di Kabupaten Demak.

"Salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan," ujar Johanson dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/22).

Bahkan, sambung Johanson, salah satu kelompok arisan online itu telah berhasil menipu 169 nasabahnya dan dikelola oleh seorang warga Demak berinisial TPL. Sementara kelompok lainnya dikelola warga Kota Semarang berinisial IN, dan telah menipu 14 orang korban.

"Mereka menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun," jelasnya.

Tak butuh waktu lama, kata Johanson, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini. Jika ditotal, kerugian korban akibat arisan online bodong ini mencapai miliaran rupiah.

"Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut," katanya

Lebih lanjut Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya, buku tabungan, sejumlah ponsel dan transkrip percakapan WhatsApp.

"Pelaku kami kenakan dengan Undang-undang tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," tandasnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal dapat melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti. (Ts)


Tinggalkan Komentar