telusur.co.id - Kepatuhan tata kelola dalam sektor pertambangan kembali mendapat perhatian publik. Baru-baru ini, PT ASP dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI guna mengevaluasi dugaan indikasi ketidaksesuaian dalam kegiatan usaha, kelengkapan proses perizinan, serta pemenuhan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
Berdasarkan laporan yang beredar, jajaran manajemen PT ASP yang mengemban tanggung jawab operasional tersebut meliputi LZ (Direktur Utama/WNA Cina), beserta jajaran Direktur yakni SY (WNA Cina), CW (WNA Cina), CAK dan YH, serta LY selaku Komisaris (WNA Cina).
Yakobus M. T sebagai pelapor, mengungkapkan adanya dugaan penggunaan data atau dokumen perizinan usaha yang mungkin belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan oleh ASP.
"Beberapa hal yang menjadi poin evaluasi meliputi luas area bukaan lahan yang diduga melebihi batas ketentuan izin, kegiatan operasional yang perlu diselaraskan kembali dengan pedoman dokumen lingkungan, serta perlunya sinkronisasi antara kewajiban program reklamasi dengan implementasi aktualnya," kata Yakobus dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026)
Selain itu, laporan ini juga memberikan masukan terkait pentingnya peningkatan fungsi pengawasan dari pihak-pihak berwenang agar proses penerbitan dan evaluasi izin ASP dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan prosedur hukum.
Menurut Yakobus, langkah peninjauan ini sangat penting untuk mencegah risiko hilangnya potensi penerimaan negara, menghindari dampak kerusakan lingkungan hidup, serta meminimalisir kerugian bagi masyarakat luas.
Dasar pertimbangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 161B, yang mengingatkan tentang pentingnya pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Di mana ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat membawa konsekuensi sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Untuk itu, Yakobus berharap Jampidsus menindaklanjuti masukan ini melalui langkah-langkah peninjauan atau penyelidikan yang terukur. Ia menyarankan agar instansi terkait melakukan audit yang lebih komprehensif mengenai proses penerbitan izin, pelaksanaan pascatambang, penggunaan kawasan, hingga transparansi aliran dana kegiatan perusahaan.
Pelapor juga mendorong agar pihak berwenang dapat merangkul dan memintai keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran direksi PT ASP, pejabat penerbit izin, maupun para pengawas di lapangan. Tindakan preventif juga diharapkan dapat diterapkan guna menjaga keutuhan data dan kejelasan aset perusahaan selama masa peninjauan berlangsung.
Hingga informasi ini disampaikan, ruang klarifikasi masih terbuka lebar karena belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT ASP maupun instansi terkait mengenai pelaporan tersebut.[Nug]



