Distaru Kota Bekasi Segel Perumahan Milik PT Hadez Graha Utama - Telusur

Distaru Kota Bekasi Segel Perumahan Milik PT Hadez Graha Utama


telusur.co.id - Tim penertiban dan pembongkaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi berkoordinasi dengan Satpol PP, Camat Jatiasih serta Lurah Jatiasih, secara bersama mengunjungi Perumahan milik PT Hadez Graha Utama (HGU) di Jalan Raya Cikunir RT 01 RW 13, untuk melakukan penyegelan. 

Selain regulasinya tidak sesuai, juga adanya laporan ke Camat, karena warga telah dirugikan untuk membangun di area tersebut. Hadir Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi berserta jajaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Berdasarkan surat perintah nomor 800/1752/Distaru, Dalru pada Selasa, 4 April 2023, resmi menyegel perumahan yang berada di Cikunir Jatiasih, karena dinilai melanggar perizinan.

Sebelum penyegelan, pelaksanaan apel telah terlaksana di area tersebut dengan menyebutkan bahwa ada beberapa penyebab pelanggaran, di antaranya pengabaian tidak adanya retribusi dan izin mendirikan bangunan serta adanya laporan ke Camat Jatiasih sekitar 260 orang yang telah berkontribusi dalam pembangunan tapi tidak ada kejelasan dari perumahan tersebut.

Sekdistaru Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan, penyegelan ini bukan menghentikan usaha seseorang akan tetapi sesuai dengan prosedur pada perizinan dan ditambahkan dengan adanya laporan ke camat serta Lurah Jatiasih yang berakibat pemanggilan ke Polda karena bentuk laporan merugikan konsumen.

"Hal ini menjadi keseriusan dan penindakan tegas untuk perumahan PT Hadez Graha Utama dan pada hari ini kita resmi segel serta tidak dioperasikan terlebih dahulu," kata Edison Effendi kepada wartawan, Rabu (5/4/23).

Edison menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi juga akan menekankan untuk mencari solusi atas kerugian yang dimiliki oleh 260 orang yang telah lapor kepada Camat Jatiasih, ditekankan kepada pengusaha untuk melakukan perizinan yang valid dan harus menempuh mencari solusi agar semua masing-masing terpecahkan.

Dalam upaya bentuk laporan warga kepada Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Camat Jatiasih agar menindak tegas para pelaku usaha dikarenakan menurut laporan pada Februari lalu masih terdapat penjualan kepada pihak yang ingin mendirikan bangunan di area tersebut.

Usai pengarahan, tim penertiban dan pembongkaran Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama anggota Satpol PP Kota Bekasi secara bersama memasang tanda segel pada PT Hadez Graha Utama, yakni perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir Jatiasih yang juga disaksikan Lurah Jatiasih dan Camat Jatiasih.[Tp] 


Tinggalkan Komentar