telusur.co.id -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mengambil langkah persuasif dan humanis untuk meningkatkan kepatuhan pajak di tengah bulan suci Ramadan 1447 H. Melalui kampanye simpatik bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular”, DJP Jatim II hadir langsung di pusat perbelanjaan untuk mendampingi Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melalui sistem baru, Coretax.
Kegiatan yang dipusatkan di Lippo Plaza Sidoarjo pada Selasa (3/3) ini menjadi ajang strategis bagi masyarakat untuk melakukan aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, hingga konsultasi pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP menghadirkan transformasi digital perpajakan nasional yang lebih ramah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mengingat tahun ini adalah kali pertama pelaporan SPT dilakukan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax, pendampingan intensif menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, yang meninjau langsung kegiatan tersebut, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas "jemput bola" ini agar kewajiban perpajakan tidak menjadi beban di akhir batas waktu.
“Kegiatan ini merupakan upaya jemput bola kepada Wajib Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT di bulan Ramadan. Kami berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arridel Mindra.
Arridel, yang baru menjabat sebagai pucuk pimpinan Kanwil DJP Jatim II sejak Februari 2026, menjelaskan bahwa semangat pelayanan “#KamiDampingiSampaiBerhasil” juga diterapkan di seluruh unit kerja di bawah naungannya.
“Sejalan dengan kegiatan tersebut, seluruh KPP dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II juga melaksanakan kegiatan serupa. Selain itu, pada hari Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026, kantor pelayanan tetap membuka layanan tambahan guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Arridel mengimbau masyarakat untuk segera melapor dan tidak menunda hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis.
Sistem Coretax sendiri dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya secara mandiri dan daring. Arridel menekankan bahwa sistem ini mengedepankan transparansi informasi, di mana setiap Wajib Pajak dapat memantau hak dan kewajibannya secara terbuka melalui akun masing-masing.
Selain layanan konsultasi, agenda "Ngabuburit Spectaxcular" juga dimeriahkan dengan kuis edukatif untuk meningkatkan literasi pajak, pembagian souvenir, hingga pembagian takjil sebagai bentuk kebersamaan dengan masyarakat di bulan puasa.
Melalui pendekatan interaktif ini, Kanwil DJP Jatim II berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang sedang bertransformasi, sekaligus mewujudkan target kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang lebih baik di wilayah Jawa Timur.



