telusur.co.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali melakukan upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta melalui implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, bahwa dengan mengikuti langkah yang ditetapkan SPPU, Jakarta akan lebih tepat sasaran dalam memperbaiki kualitas udara karena semua penyebab dan solusinya sudah dikaji dan terukur.

"Walaupun di tengah-tengah kondisi udara yang sedang menurun, Pemprov DKI sudah memiliki langkah yang jelas dalam menanggulangi pencemaran udara. Kita sedang dalam proses menyelesaikan itu," kata Asep di Jakarta, Rabu (19/6/24).

Asep mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah langkah-langkah, di antaranya mengembangkan sistem inventarisasi emisi yang lebih sistematis untuk memantau sumber-sumber polusi udara di Jakarta. 

"Sistem ini memungkinkan pengumpulan data yang lebih baik tentang emisi dari berbagai sumber, termasuk kendaraan bermotor dan industri," ungkap dia.

Selain itu, kata Asep, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap sumber emisi bergerak dan tidak bergerak, juga langkah strategis lainnya, yaitu kerja sama lintas daerah, terutama daerah aglomerasi Jakarta.

“Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah di sekitar Jakarta untuk lebih ketat dalam mengawasi industri di wilayahnya yang berpotensi mencemari udara di sana dan terbawa angin ke Jakarta,” ujar Asep.

Asep pun berharap, masyarakat dapat beralih ke transportasi umum, bersepeda, dan berjalan kaki untuk mobilisasi jarak dekat juga upaya yang dapat memperbaiki kualitas udara Jakarta. 

“Itu juga kami kampanyekan. Selain itu, upaya jangka pendek juga kita tempuh dengan mengimbau pengelola gedung-gedung tinggi memasang water mist dan memperketat uji emisi kepada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta,” imbuhnya. [Fhr]