telusur.co.id - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 menjadi polemik di tengah masyarakat.
Terkait hal itu, Komisi II DPR RI segera mengagendakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas putusan PN Jakpus tersebut.
"Rencannya kita mau rapat. Kita kaget juga dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan Komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3/23).
Doli mengatakan, Komisi II masih menunggu izin dari pimpinan Parlemen untuk melangsungkan rapat tersebut. Karenanya, ia belum bisa memastikan kapan rapat dengan KPU digelar.
"Menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun," ungkap dia.
Menurut Politikus Golkar itu, rapat harus digelar untuk mendengar langsung penjelasan KPU sebagai pihak tergugat. Termasuk, proses gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu," ungkapnya.
Doli menuturkan, tak hanya meminta penjelasan, dalam rapat itu DPR akan meminta KPU untuk meneruskan tahapan pemilu. Kesepakatan dari Parlemen dengan pihak penyelenggara untuk meneruskan Pemilu 2024 diyakini bakal menjawab keraguan publik terhadap polemik ditunda atau tidaknya pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," pungkas Doli. [Tp]



