telusur.co.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong penguatan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu, salah satunya melalui hukum acara penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada tahun depan.
"Perlu kita sampaikan bahwa pada tahun 2026, Komisi II DPR RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, termasuk penyusunan hukum acara pemilu dan hukum acara penegakan etik oleh DKPP salah satunya," kata Rifqi di Lembang, Bandung Barat, Senin (8/12/2025).
Menurut Rifqi, langkah revisi ini penting untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Harapannya agar dapat memperkuat independensi penyelenggara pemilu serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang berperkara dalam proses etik.
"Salah satu catatan penting adalah perlunya pembentukan hukum acara DKPP agar setiap pengaduan diproses secara linear sesuai nomor registrasi, tanpa pengecualian berdasarkan tingkat urgensi," jelasnya.
Tak lupa, Rifqi juga mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang dilakukan DKPP sepanjang tahun 2025 dan menilai upaya tersebut berkontribusi pada peningkatan standar etik penyelenggara pemilu.
Komisi II DPR senantiasa melakukan evaluasi terhadap DKPP untuk memastikan setiap pengaduan diproses secara berurutan serta menghindari praktik penundaan karena alasan urgensi yang subjektif.
Komisi II juga menegaskan pentingnya konsistensi DKPP dalam menjaga profesionalisme dan ketepatan waktu penanganan perkara agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu semakin kuat.
Rifqi juga mengapresiasi kerja DKPP yang turut memeriksa berbagai laporan terkait perilaku pribadi penyelenggara pemilu yang merupakan bagian dari penegakan etik.[Nug]



