DPR Ingatkan KPU Bisa Dipidana Jika Ngotot Larang Eks Koruptor Maju Pilkada - Telusur

DPR Ingatkan KPU Bisa Dipidana Jika Ngotot Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Diskusi Indonesian Public Institute (IPI) bertajuk "Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/19).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan mengatur kembali larangan eks narapidana (napi) korupsi untuk maju sebagai kepala daerah.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Hugua mengingatkan KPU tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam membuat dan menyusun draf peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Jadi, Komisi II mengingatkan KPU saja, jangan anda (KPU) melanggar undang-undang dengan mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi ikut pencalonan Pilkada," kata Hugua dalam diskusi Indonesian Public Institute (IPI) bertajuk "Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/19).

Menurut Hugua, selain bertentangan dengan UU Pilkada, larangan eks napi korupsi maju di Pilkada juga tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Tahun 2015 dan Tahun 2016 serta putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan terpidana ikut pencalonan di Pilkada. Dijelaskannya, yang penting, yang bersangkutan mengumumkan ke publik di laman KPU dan media massa bahwa dia pernah menjadi napi.

"Sikap kita tegas, KPU ikuti saja UU, ikuti saja putusan MK dan putusan MA itu dimana eks koruptor diperbolehkan selama mengumumkan (dirinya) di laman KPU dan mengumumkan pelanggaran yang dilakukan," jelas dia.

Hugua menyadari, pihaknya tidak punya wewenang untuk melarang KPU membuat PKPU termasuk membatalkan PKPU yang mengatur larangan eks koruptor. Dikatakanbdia, Komisi II DPR hanya mengingatkan dan memberikan pertimbangan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau rapat konsultasi.

"DPR tidak punya kewenangan mencampuri PKPU, tetapi mereka (KPU) wajib konsultasi dengan kami. Tetapi konsultasi atau RDP tidak mengikat sesuai dengan putusan MK," ungkapnya.

Menurut Hugua, Komisi II DPR sekarang hanya bisa mengawasi agar KPU tidak membuat PKPU yang melanggar UU. Pasalnya, jika KPU ngotot melarang eks koruptor, maka bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.

"Kami hanya punya kewenangan mengontrol jangan sampai PKPU atau Perbawaslu melanggar UU. Yah, kalau melanggar UU, konsekuensinya bisa pidana, perdata, TUN, dan macam-macamnya. PKPU ini kan terjemahan teknis dari UU, tidak boleh bertentangan dengan UU," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar