telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan kehadiran Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU), untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/22)
Politikus PDIP ini meminta publik yang tidak sepakat dengan KUHP baru agar tidak melakukan unjuk rasa.
Pacul menyarankan mereka mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak perlu berdemo. Yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," ujar Pacul.[Fhr]



