telusur.co.id - Pemerintah diminta segera memberikan kepastian nasib terhadap para tenaga honorer. Karena, berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat atau daerah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.
Di UU tersebut juga disebutkan pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita berharap yang non-ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu, harus ada kejelasan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat kunker ke Jawa Barat, ditulis Selasa (20/12/22).
Saan berharap, pemerintah dalam proses menyelesaikan masalah tenaga honorer, juga memperhatikan kesejahteraan mereka. Terlebih, banyak di antara tenaga honorer ini, yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
Komisi II DPR sendiri, lanjut Saan, terus mengawal permasalahan tenaga honorer. Kunker kali ini menjadi salah satu realisasi untuk mengawal permasalahan itu. Melalui Kunker ini, Komisi II banyak mendapatkan informasi tentang permasalahan tenaga honorer di Jawa Barat.
"Jadi, hal-hal (diskusi) seperti ini penting untuk terus dilakukan, bahkan ada beberapa non ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah," pungkas politikus Partai Nasdem itu.[Fhr]



