DPR Sayangkan Tindakan Berlebihan Polisi Terhadap Pembina Pramuka SMPN 1 Turi - Telusur

DPR Sayangkan Tindakan Berlebihan Polisi Terhadap Pembina Pramuka SMPN 1 Turi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana. (Ist)

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana menyayangkan tindakan berlebihan oknum Polisi Polres Sleman kepada tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi tersangka kasus susur sungai di Sleman, Yogyakarta.

"Saya mengapresiasi Polri dalam kesigapannya, namun saya memberi catatan atas metode penghukuman dengan cara menggunduli guru yang menjadi tersangka. Seharusnya Polisi bekerja sesuai SOP saja", kata Eva dalam keterangan tertulisnya Rabu (26/2/20).

Ketiga guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menyebabkan 10 orang siswa meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. 

"Kita patut mengakui bahwa guru yang bersangkutan lalai dalam melakukan pembinaan terhadap anak didiknya. Disisi lain, Polri memiliki posisi dimata publik. Saya harap tindakan semacam ini tidak terulang kembali. Ingat, semua bisa jadi seperti hari ini adalah karena jasa guru", tegas politisi perempuan Partai NasDem itu.

Eva pun berharap pihak Polri menindak dengan tegas oknum yang terlibat prilaku berlebihan tersebut. [Tp]


Tinggalkan Komentar