telusur.co.id - Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Kota Bekasi dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum di Kantor Satpol PP Kota Bekasi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur, Suhandi, menjelaskan maksud dan tujuan untuk silaturahmi sekaligus menggali ilmu dalam hal penegakan Perda.

"Banyak pelanggaran terjadi di daerah kami, oleh sebab itu kedatangan kami ingin belajar banyak dari Kota Bekasi. Dengan jumlah penduduk yang lebih banyak dari pada Belitung Timur tentunya banyak hal yang bisa dibahas dari Kota Bekasi," kata Suhandi dalam rilis diterima, Kamis (19/1/23).

Suhandi juga menjelaskan luas wilayah Kabupaten Belitung Timur cukup luas, dan tidak diimbangi dengan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memadai.

"Salah satu permasalahan kami adalah SDM. Dengan personil Satpol PP kurang lebih 100 petugas menangani 130.000 jiwa ditambah luas wilayah 2.500 km2. Membuat pemerintah harus terus memikirkan solusi menanganinya agar pelanggaran seperti izin reklame dan sebagainya bisa teratasi," tandasnya.

Selanjutnya, memberikan sambutan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto beserta sekretaris dan jajarannya.

"Selamat datang di Kota Bekasi yang mengandalkan jasa dan perdagangan. Berkaitan dengan izin reklame, saat ini untuk perizinan sudah melalui satu pintu (DPMPT-SP) dan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti tidak terbitnya izin reklame tinggal dieksekusi oleh yang bersangkutan," katanya.

Karto menjelaskan, tugas dari Satpol PP adalah penanganan permasalahan seperti ketertiban dan keamanan. Melihat Kota Bekasi dengan jumlah penduduk 2.6 juta memiliki dampak positif dan negatif. 

"Dampak positif adalah masyarakat banyak maka pendapatan asli daerah cukup banyak untuk membantu mewujudkan visi misi dari kepala daerah terpilih, sedangkan dampak negatifnya adalah banyak juga terjadi pelanggaran ketertiban dan keamanan," bebernya.

Karena itu, kata Karto, penanganan di wilayah Satpol PP juga dibantu oleh Linmas. Seperti pembagian tugas dalam mengingatkan masyarakat agar mereka tidak buang sampah sembarangan, pengawasan izin reklame, dan sebagainya.

"Sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada Linmas adalah pemberian honor dan bantuan sembako setiap bulannya. Sebentar lagi kita mendekati tahun politik diharapkan dengan adanya Linmas dapat membantu melakukan pengawasan nanti di pemilihan berjalan aman dan kondusif," ungka Karto.

Berkaitan dengan tujuan, dasar hukum Satpol PP Kota Bekasi adalah Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi. 

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan pemberian cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kabupaten Belitung Timur.[Tp