DPRD DKI Minta Pemprov Tak Semena-mena Lakukan Penonaktifan NIK Warga - Telusur

DPRD DKI Minta Pemprov Tak Semena-mena Lakukan Penonaktifan NIK Warga

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo. (Ist).

telusur.co.id - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak terburu-buru dalam memutuskan sepihak dalam penonaktifan 92.432 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai, kebijakan itu belum disosialiasasikan secara maksimal. Sehingga, dikhawatirkan justru bisa menimbulkan masalah baru.

“Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui rencana penonaktifan KTP, menunjukkan bahwa Pemprov DKI kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut. Atas dasar pengambilan keputusan yang sepihak itu tentunya akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat,” ujar Rio di Jakarta, Senin (22/4/24).

Berbeda dengan status warga yang sudah meninggal dunia, memang harus segera dinonaktikan. Namun untuk status warga yang berpindah wilayah atau pindah domisili, kata dia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dulcapil) DKI tak mengambil keputusan sepihak tanpa konfirmasi.

“Untuk wilayah yang telah beralih fungsi seharusnya Pemprov DKI tidak mengambil keputusan sepihak," kata Rio.

"Dinas Dukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum, jadi jangan gunakan asumsi ‘mungkin’ karena KTP menyangkut hak warga,” tambahnya.

Apalagi,lanjut Rio, terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang harus membuat identitas KTP DKI tetapi tinggal di luar Jakarta. Satu di antaranya tetkait pekerjaan, pendidikan, ataupun sosial ekonomi.

“Ada faktor-faktor lain yang membuat warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta di antaranya berkaitan dengan faktor tugas keluar kota, mengikuti pendidikan, faktor sosial ekonomi, dan lain-lain," ujar dia.

"Faktor tersebut menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov sebelum melakukan penonaktifan KTP,” imbuhnya.

Penghapusan data tersebut, kata Rio, khawatir dapat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar pada November 2024. [Fhr]


Tinggalkan Komentar