Dugaan Suap Bantuan RPS, Oknum Pejabat Kemendikbud dan Kepala SMK Mandiri Dilaporkan ke KPK - Telusur

Dugaan Suap Bantuan RPS, Oknum Pejabat Kemendikbud dan Kepala SMK Mandiri Dilaporkan ke KPK

R Rudi Gunadi dari LABH-GRASHI

telusur.co.id - Oknum pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta kepala SMK Mandiri Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ternyata telah dilaporkan ke KPK, terkait dengan dugaan penyuapan bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Tahun 2019 bersumber dari APBN Kemendikbud untuk SMK.

R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI) mengungkapkan, laporan itu mereka sampaikan pada saat mereka melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

“Kemarin kita melaporkan indikasi korupsi penyuapan bantuan pembangunan RPS dan diterima Pak Basaria Panjaitan,” kata Rudi Gunadi saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12/19).

Menurut dia, pihak yang dilaporkan adalah oknum pejabat Kemendikbud yang diduga kuat menerima suap dari MA, Kepala SMKS Mandiri Cibarusah.

“Beberapa waktu lalu, Kepala SMKS Mandiri Cibarusah memang telah dipanggil oleh pihak Kemendikbud untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyuapan terhadap oknum pejabat Kemendikbud,” kata dia.

Akan tetapi, lanjut Rudi Gunadi, kasus dugaan penyuapan bantuan RPS ini, tidak bisa hanya sebatas pemanggilan oleh Kemendikbud. Namun, harus diselesaikan secara hukum agar menjadi perhatian para kepala SMKN dan SMKS kalau anggaran yang bersumber dari APBN itu, tidak boleh dikorupsi.

"Dunia pendidikan bukan dunia yang tidak mungkin terjadi korupsi. Apalagi bantuan bersumber dari APBN, bisa menjadi lahan basah bagi para koruptor yang lebih cerdas dibanding koruptor pada umumnya," tegasnya.

Dikatakan Rudi Gunadi, sektor pendidikan rentan terjadi penyimpangan kasus korupsi. Sebab, anggaran untuk pendidikan cukup besar. Karena itu, ia menegaskan, penegak hukum harus bertindak cepat jika terjadi kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan.

"Tidak boleh dibiarkan, penegak hukum harus bertindak cepat," imbuhnya.

Sebab, menurut Rudi Gunadi, kalau terjadi korupsi di dunia pendidikan, itu berarti pengelolaan anggarannya tidak transparan dan akuntabel sehingga terjadi penyimpangan. "Seharusnya kan dikelola dengan baik, transparan agar tidak terjadi yang namanya manipulasi, korupsi, dan lain-lain," ucapnya.

Menyinggung oknum pejabat Kemendikbud yang dilaporkan ke lembaga antirasuah, Rudi Gunadi enggan membocorkannya. “Saya kira tidak etis kalau saya sebutkan. Biar KPK yang melakukan menyelidikan. Yang jelas, nama oknum pejabat Kemendikbud itu, sudah ada ditangan pimpinan KPK,” tukasnya.

Dikatakan Rudi Gunadi, di Kabupaten Bekasi, terdapat dua SMKS yang mendapat bantuan pembangunan RPS, yakni SMKS Insan Madani Sukatani dan SMKS Mandiri Cibarusah.

Bantuan senilai Rp335.679.000 itu, menurut dia, rawan diselewengkan oleh oknum kepala sekolah. Anggaran tersebut pencairannya dua tahap. Pencairan tahap pertama sebesar 70 persen dan pencairan tahap dua sebesar 30 persen.

Salah satu kepala SMKS yang mendapat bantuan pembangunan RPS Kemendikbud, mengaku telah memberikan fee atau komisi sebesar 10 persen lebih kepada orang dalam di Kemendikbud.

“Buat kami tidak masalah memberikan komisi sebesar itu. Yang penting sekolah kami dapat bantuan pembangunan RPS,” ungkapnya.

Menurut dia, asalkan pemberian fee atau komisinya jelas untuk pejabat Kemendikbud, sekolah tersebut pasti dibantu hingga mendapat bantuan, sesuai kebutuhan sekolah.

Baik, bantuan pembangunan ruang kelas baru (RKB), ruang praktik siswa (RPS), bantuan peralatan praktik maupun rehabilitasi sekolah.

“Yang penting fee atau komisinya jelas buat pejabat di Kemendikbud itu, pasti dia bantu kita. Tahun ini saya dapat bantuan pembangunan RPS, setelah menggunakan jasa salah satu pejabat di Kemendikbud,” kata MA, Kepala SMKS Mandiri Cibarusah.

MA juga mengaku dijanjikan oleh oknum pejabat di Kemendikbud bakal dapat bantuan peralatan praktik. “Kami dijanjikan lagi dapat bantuan peralatan praktik,” kata dia.

Namun, lanjut MA, tidak semua SMKS yang kemarin mendapat bantuan RPS memperoleh peralatan praktik. “Kata pejabat Kemendikbud itu, hanya sekolah kami saja yang mendapat bantuan peralatan praktik, sedangkan yang lain tidak dapat bantuan,” katanya.

Salah satu kepala SMKS mengatakan, oknum pejabat Kemendikbud itu, memang sering datang ke SMKS di Kabupaten Bekasi, untuk menawarkan bantuan, asalkan pihak sekolah mau memberikan fee atau komisi kepada oknum pejabat Kemendikbud tersebut.

“Informasi yang saya dapat, oknum pejabat Kemendikbud itu sering datang ke SMKS menawarkan bantuan,” ungkap kepala SMKS yang minta namanya tidak ditulis.

Malah, kata dia, melalui bantuan oknum Kemendikbud itu, pada tahun anggaran 2018 ada SMKS di Kabupaten Bekasi berturut-turut dalam setahun mendapat tiga kali bantuan. Mulai bantuan pembangunan RKB, RPS, dan bantuan peralatan praktik.

“Sangat wajar kalau para kepala SMKS di Kabupaten Bekasi, mengkritisi proses penyaluran bantuan untuk SMKS yang diberikan Kemendikbud. Bahkan, menuding Kemendikbud, terkesan pilih kasih dalam menyalurkan bantuan, lantaran ada pejabat di Kemendikbud yang bermain dan mencari keuntungan pribadi,” katanya.

Diduga, oknum pejabat Kemendikbud itu, bisa meraup ratusan juta dari beberapa sekolah yang dibantunya. Apalagi kepala SMKS yang mendapat bantuan dari Kemendikbud, mengaku berani memberikan fee atau komisi sebesar 10 persen lebih kepada oknum pejabat Kemendikbud itu. [Sbk]

 

Laporan : Sonson Syaepullah


Tinggalkan Komentar