Eks Napi Koruptor Masih Bisa Jadi Caleg, PSI: KPK Harus Ungkap Nama-namanya Ke Publik - Telusur

Eks Napi Koruptor Masih Bisa Jadi Caleg, PSI: KPK Harus Ungkap Nama-namanya Ke Publik

Ilustrasi. foto istimewa

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memberikan pelatihan antikorupsi kepada partai-partai politik, namun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan Pemilu 2024 masih bisa disusupi oleh koruptor.

Perihal ini disampaikan Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Ariyo Bimmo dalam menanggapi masih diperbolehkannya mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.

“Ajakan KPK agar partai-partai politik menanamkan integritas dan sikap antikorupsi pada seluruh kadernya seharusnya juga diikuti larangan tegas kepada kader-kader partai yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi untuk tidak mencalonkan diri menjadi pejabat publik,” kata Bimmo, Senin (29/8/2022).

Bimmo mengatakan, jika masih ada partai politik yang memaksakan kader mantan napi koruptor tetap mencalonkan diri di Pemilu 2024, PSI meminta KPK untuk membuka daftarnya ke publik. “KPK harus membuat daftar hitam politikus-politikus yang pernah tersangkut kasus korupsi, dan menampilkannya secara terbuka agar masyarakat tidak memilih partai yang tetap mencalonkannya,” ujarnya.

Sejak didirikan, PSI tegas melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai Caleg melalui PSI. Sikap yang tegas diterapkan saat Pemilu 2019 ini akan kembali dilakukan pada Pemilu 2024. “PSI tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi pada tahun 2024,” tegas Bimmo.

Masih menurut Bimmo, komitmen PSI untuk menolak mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif dan menjalankan politik tanpa mahar merupakan bagian tak terpisahkan dari DNA antikorupsi PSI. “Kami juga harus menjaga ingatan publik dan menolak lupa,” ujar Bimmo.

PSI berpandangan, tindak pidana korupsi merupakan bentuk penghianatan pada rakyat, sehingga pelakunya tidak layak kembali diberi kepercayaan menjadi pengambil keputusan di bidang publik.

PSI menyayangkan masih ada partai politik yang memberi kesempatan kepada kader-kadernya yang telah terbukti korupsi untuk kembali menyandang jabatan publik. “Tempo hari ada yang diangkat menjadi komisaris BUMN, sebelumnya malah ada yang terpilih sebagai anggota DPR/DPRD. Sepakat bahwa secara aturan masih memungkinkan, tapi Parpol jelas memiliki wewenang untuk menjadi filter dalam perjuangan Anti Korupsi,” tukas ahli hukum yang juga pegiat reformasi hukum dan peradilan ini.

PSI menilai bahwa komitmen politik pemberantasan korupsi semestinya tercermin dalam produk politik (peraturan perundangan) dan tindakan politik dari para aktornya. Partai politik seharusnya mencegah agar kadernya yang terbukti korupsi tidak kembali menduduki jabatan publik. “Kayak gak ada orang lain saja. Kan pasti masih banyak kader yang punya integritas. Saya pikir, ini juga yang menjadikan regenerasi politik mandek di banyak parpol,” tambah Bimmo.

Menurutnya, apa yang dilakukan PSI selama ini bukan semata mencitrakan diri sebagai partai antikorupsi. “Kami menerapkan zero tolerance terhadap political corruption. Ini juga amanat konstitusi. Susah payah kami membangun zona integritas dalam manajemen internal partai, termasuk tidak memotong gaji para anggota legislatif kami demi kepentingan partai. Buyar semua kalo kami mencalonkan mantan koruptor,” tutup Bimmo. [ham]


Tinggalkan Komentar