Fadli Zon : Yang Dihadapi Krisis Kesehatan, Yang Dipake Krisis Keamanan - Telusur

Fadli Zon : Yang Dihadapi Krisis Kesehatan, Yang Dipake Krisis Keamanan

Fadli Zon

telusur.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan keputusan yang akan memberlakukan Undang Undang Darurat Sipil dalam memutus rantai virus corona aneh dan berbahaya.

"Saya sebut aneh, karena yang sedang kita hadapi saat ini adalah krisis kesehatan, bukan kekacauan atau krisis keamanan. Sehingga, opsi menerapkan darurat sipil tentu saja mengherankan," kritik Fadli, Selasa.

Pemerintah sebelumnya berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Hal itu disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin kemarin, 30 Maret 2020. 

Padahal, dikatakan Fadli, Indonesia telah memiliki UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang lebih baru, dan di dalamnya telah memuat berbagai klausul mengenai situasi darurat kesehatan sebagaimana yang tengah dihadapi. UU No. 6/2018 bahkan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan DPR RI periode 2014-2019. 

Kenapa Presiden justru kembali lagi ke UU No. 23/1959 tentang darurat keamanan yang sudah jadul?  Selain jadul, UU lahir dalam situasi yang jauh berbeda dengan yang kini sedang dihadapi.

Jangan lupa, Fadli mengingatkan, UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan itu adalah inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo sendiri. Untuk apa Presiden mengusulkan dan menerima undang-undang itu jika kini tak mau menerapkannya, padahal situasi saat ini sangat memerlukannya!

"Keputusan untuk menerapkan status darurat sipil juga saya anggap berbahaya, karena akan memberi kewenangan koersif kepada aparat keamanan dengan mengesampingkan prosedur hukum standar."

Penguasa Darurat Sipil, sesuai ketentuan tersebut, misalnya, berhak mengadakan sensor terhadap penerbitan, tulisan, percetakan, dan lain-lain. Jadi, Presiden, sebagai Penguasa Darurat Sipil, mendapat kekuasaan ekstra yang sangat besar. 

Padahal, yang dibutuhkan saat ini hanyalah Presiden cukup menggunakan kekuasaan sebagaimana telah diberikan oleh UU No. 6/2018 saja. Itu sudah lebih dari cukup untuk mengatasi krisis.

Selain tidak sensitif dengan aspirasi para tenaga medis yang telah disampaikan dalam tiga pekan terakhir, dengan melempar isu darurat sipil Presiden juga tidak sensitif dengan aspirasi masyarakat sipil. Masyarakat punya trauma dengan UU No. 23/1959 tersebut terakhir kali digunakan oleh Presiden Megawati untuk memberlakukan status darurat militer di Aceh.

"Mari kita dudukkan kembali persoalan ini pada porsinya. Isu utama dalam mengatasi pandemi Covid-19 adalah menyelamatkan kesehatan masyarakat," kata Fadli, menyudahi. [ham]


Tinggalkan Komentar