telusur.co.id - Paska Keluarnya Putusan MA bernomor : 195K/TUN/2024 munculah berbagai Desakan mulai dari Tim Kuasa Hukum Ketua DPD-RI Lanyalla Mahmud Mattalitti , Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha dan Pihak lainya Yang mendesak Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) segera mengadakan pelantikan Tamsil Linrung menjadi wakil ketua MPR RI dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.

Menurut Heru Purwoko Aktivis Front Majukan Daerah Desakan-desakan Tersebut sangatlah Tergesa-gesa seperti Sedang Kejar Setoran Saja dan Bahkan Front Majukan Daerah Menilai Mereka yang melakukan Desakan kepada Pimpinan MPR Tidak Menghormati Proses Hukum Yang masih Berjalan sampai saat ini .

Heru Purwoko Aktivis Front Majukan Daerah Menyebutkan
memang benar sudah ada putusan Kasasi MA bernomor : 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran.

Pada putusan Kasasi MA tersebut hanya menyatakan Objek Sengketa yang belum bersifat Final, jadi prosesnya masih panjang di periksa lagi putusan Kasasi MA Yang cermat sebelum Mendesak Melakukan Pelantikan Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua MPR Unsur DPD-RI .

Menurut Front Majukan Daerah
putusan Kasasi MA itu bukanlah Akhir , Masih ada proses hukum Lainnya yaitu peninjauan kembali. Sampai akhirnya memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dan bisa memakan waktu yang cukup Lama ,sedangkan Masa bakti Anggota DPD/DPR/MPR hanya sampai 1 Oktober 2024 .

Semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan. Jangan memaksa pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad.

Tentu semua tidak ingin adanya Kegaduan Baru yang akan berimbas timbulnya masalah kepada MPR secara kelembagaan karena menuruti Sahwat dari Mereka .

Heru Purwoko mengingatkan Kembali mengenai Isi
Surat Pimpinan MPR Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI, yang ditandangani oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, pada tanggal 19 September 2022.

Dalam surat resmi pimpinan MPR tersebut, di sebutkan bahwa jika ada permasalahan hukum, harus diselesaikan terlebih dahulu hingga tuntas agar Tidak menimbulkan permasalahan .(fie)