telusur.co.id - Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam sebuah grup percakapan memicu kecaman keras dari parlemen. Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menilai peristiwa ini sebagai ironi besar di lingkungan akademik hukum.
Sebagai Kapoksi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VIII, Selly menyebut para terduga pelaku adalah calon penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai keadilan.
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi justru melanggar. Negara harus hadir melalui aparatnya untuk menegakkan keadilan,” tegasnya, kepada wartawan Rabu (15/4/2026).
Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp10 juta.
Lebih jauh, Selly mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan serius dalam mengusut kasus ini. Ia menilai jumlah pelaku yang tidak sedikit mengindikasikan kemungkinan adanya pola perilaku yang sistematis dan harus diungkap secara menyeluruh.
“Proses hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Tak hanya aparat, Selly juga menyoroti peran kampus dalam menangani kasus ini. Ia meminta perguruan tinggi tidak menutup-nutupi kejadian demi menjaga nama baik institusi, melainkan berpihak penuh pada korban.
“Kampus wajib membuka ruang pelaporan yang aman dan memastikan korban mendapatkan perlindungan. Reputasi tidak boleh mengalahkan keadilan,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya implementasi undang-undang kekerasan seksual di era digital. Menurutnya, literasi digital harus diperkuat guna mencegah penyalahgunaan teknologi, terutama di kalangan mahasiswa.
Selly juga mengingatkan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari pemulihan psikologis hingga jaminan kerahasiaan identitas, tanpa mengalami reviktimisasi dalam proses hukum maupun sosial.
“Saya tegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual—di ruang mana pun dan dalam bentuk apa pun. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.



