telusur.co.id - Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (GEMPUR), berujuk rasa depan Markas Polda Metro Jaya, Senin (22/12/2025) meminta agar penegak hukum menuntaskan penanganan kasus dugaan investasi bodong yang disinyalir merugikan korban mencapai Rp362 miliar.
Koordinator GEMPUR, Denny W, mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat praktik investasi ilegal sepanjang 2017 hingga kuartal III-2025 telah menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp142,22 triliun. Salah satu kasus yang disorot publik investasi bodong yang diduga dilakukan PT UCS, dengan HS sebagai direktur utama dan WS sebagai komisaris.
“Kasus PT UCS ini bukan perkara kecil. Ratusan masyarakat menjadi korban, dan hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas," kata Denny W.
Denny menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penerbitan bilyet investasi yang tidak memiliki izin OJK dengan menjadikan saham PT TMI Tbk sebagai jaminan. Padahal, saham milik PT UCS yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar atau setara 37 persen kepemilikan itu telah lebih dulu diagunkan ke salah satu bank pada 2018.
Meski demikian, pada periode 2019 hingga 2020, PT UCS kembali menerbitkan bilyet investasi dengan menjaminkan sekitar 1 miliar lembar saham yang statusnya sudah tergadai. Praktik tersebut dinilai menyesatkan dan melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Saat para investor mulai menagih dana mereka, lanjut Denny, pihak manajemen PT UCS justru mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada kepailitan perusahaan. Langkah ini dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab terhadap para korban.
“Pengajuan PKPU dan pemailitan perusahaan di tengah tuntutan nasabah patut diduga sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pembayaran. Ini merupakan kejahatan ekonomi serius yang merusak rasa keadilan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia investasi,” ujarnya.
Denny juga menyoroti lambannya penanganan laporan hukum yang telah disampaikan para korban sejak 2020 hingga 2025. Setidaknya terdapat tiga laporan polisi yang telah dibuat, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
“Kondisi ini menimbulkan keresahan publik dan memunculkan dugaan adanya kekuatan tertentu yang menghambat proses hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, GEMPUR menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Polri agar menangani perkara ini secara profesional, cepat, dan transparan tanpa pandang bulu. GEMPUR juga meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka serta mendorong penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset dan mengembalikan kerugian korban.
Selain itu, GEMPUR meminta OJK dan pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas investasi, serta mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan agar proses hukum berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Penegakan hukum harus adil, berhati nurani, dan tidak boleh tumpul ke atas serta tajam ke bawah. Ini menyangkut kepercayaan rakyat dan masa depan iklim investasi nasional,” pungkasnya.[Nug]



