Grasi Annas Maamun, Fadli Zon Minta Jokowi Adil Jangan Pilih-pilih - Telusur

Grasi Annas Maamun, Fadli Zon Minta Jokowi Adil Jangan Pilih-pilih

Anggota DPR RI, Fadli Zon / Net

telusur.co.id - Pemberian grasi kepada bekas Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun, yang juga terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan, terus mendapat sorotan.

Anggota DPR RI, Fadli Zon mengatakan, mestinya pemberian grasi harus memiliki alasan yang kuat dan mempunyai sisi keadilan.

"Kalau misalnya kepada mereka yang sudah sepuh diberikan grasi, yah harusnya diberikan semua kepada yang masuk kategori itu," kata Fadli Zon di gedung DPR RI, Senin (2/12/2019).

Dikatakan Fadli, jika memang ingin adil, maka pemberian grasi jangan pilih-pilih. Dia melihat pemberian grasi saat ini dilakukan hanya kepada orang tertentu.

"Kalau orang perorang, itu akan menimbulkan pertanyaan. Ada apa?" kata Fadli.

Untuk itu, dirinya meminta agar Presiden Joko Widodo menjelas alasan pemberian grasi pada Anas Maamun. Apalagi, dia adalah terpidana korupsi yang masuk sebagai kejahatan extraordinary crime.

"Saya kira inilah yang harus dijawab oleh pemerintah. Sebab itu kan juga menjadi pertanyaaan dari masyarakat dari civil sosiety kenapa kok diberikan pengurangan. Itu saya kira ini yang harus dijawab oleh presiden."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan grasi yang diberikan kepada bekas Gubernur Ria, Anas Maamun yang menjadi terpidana korupsi, lebih karena pertimbangan kesehatan.

"Dia kan sudah pakai oksigen tiap hari, kemudian sakit-sakitan, dan banyak lagi penyakitnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat lalu.
Mahfud mengakui ikut menyampaikan masukan soal grasi tersebut dan dari Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan yang sama. 

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, hukum internasional berlaku bahwa bagi terpidana yang sudah berusia lanjut boleh tidak menjalani penahanan.

"Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukuman, kan gitu," kata dia.[Asp]

Laporan: Saiful Anwar


Tinggalkan Komentar