Gugatan ke MK Minta Usia Pemuda jadi 40 Tahun Dinilai Sebagai Kemunduran & Bentuk Egoisme Politik - Telusur

Gugatan ke MK Minta Usia Pemuda jadi 40 Tahun Dinilai Sebagai Kemunduran & Bentuk Egoisme Politik

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -SURABAYA - Gelombang penolakan terhadap gugatan perubahan batas usia pemuda kembali menguat. Kalangan mahasiswa dan organisasi kepemudaan menilai langkah hukum yang diajukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk kemunduran dan egoisme politik yang ingin merebut ruang generasi muda.

Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025, di mana KNPI DPD DKI Jakarta melalui Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, serta tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra dan M. Isbullah Djalil, memohon agar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan direvisi. Mereka menilai pembatasan usia pemuda antara 16 hingga 30 tahun bersifat diskriminatif dan tidak proporsional terhadap warga negara berusia di atas 30 tahun.

Dalam sidang pendahuluan di MK, para pemohon menyampaikan bahwa usia di atas 30 tahun masih tergolong “fase youth” secara sosiologis, biologis, dan psikologis. Akibatnya, mereka merasa kehilangan hak untuk berpartisipasi dalam sejumlah program Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Namun, pandangan tersebut justru menuai kritik keras dari berbagai kalangan muda. Presiden BEM Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Angga Sudrajay menilai, gugatan tersebut mencerminkan sikap egoistik dan keengganan untuk memberi ruang bagi regenerasi.

“Pemuda itu bukan sekadar kategori administratif. Jika usia 40 tahun masih ingin disebut pemuda, lalu di mana letak tanggung jawab sebagai orang dewasa yang seharusnya membina, bukan berebut ruang? Ini jelas bentuk egoisme politik yang ingin mempertahankan privilese dalam wadah kepemudaan,” lugas Angga kepada telusur.co.id. Kamis, (16/10/2025).

Angga menambahkan, perjuangan pemuda seharusnya diarahkan untuk memperkuat regenerasi, kaderisasi, dan kemandirian organisasi kepemudaan, bukan memperpanjang masa kepemudaan demi kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, pengajuan gugatan tersebut menunjukkan ketidakpatutan moral dan ideologis dalam memperjuangkan kepentingan pemuda sejatinya. 

“Orang yang sudah melewati fase muda dan masuk ke usia dewasa masih memperebutkan ruang yang seharusnya menjadi hak generasi penerus. Ini menghambat estafet kepemimpinan dan pembaruan dalam gerakan pemuda,” sambung.

BEM UNTAG Surabaya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan demi menjaga semangat zamannya kepemudaan. “Kami mendesak MK untuk tetap mempertahankan batas usia pemuda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2009. Pemuda adalah aset bangsa yang harus diberi ruang untuk berkembang, bukan direbut oleh mereka yang telah memasuki fase kehidupan berbeda,” tutup Angga. (ari)


Tinggalkan Komentar