Gus Nur Ditangkap Dini Hari Terkait Ujaran Kebencian Terhadap NU - Telusur

Gus Nur Ditangkap Dini Hari Terkait Ujaran Kebencian Terhadap NU


telusur.co.id - Suri Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri. Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB, dini hari.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap," ujar Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Sabtu (24/10/20).

Slamet menjelaskan, saat ini Gus Nur telah dibawa ke Bareskrim Polri. Tim Direktorat Tindakan Pidana Siber dan Gus Nur tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.

"Dalam perjalanan menuju Bareskrim," ucap Slamet sebelumnya.

Gus Nur diamankan atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," paparnya.

Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," katanya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar