Harun Masiku di Demokrat Kader Biasa, Tapi di PDIP Jadi Spesial - Telusur

Harun Masiku di Demokrat Kader Biasa, Tapi di PDIP Jadi Spesial

Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

telusur.co.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membela Harun Masiku dengan menyebut tersangka kasus dugaan suap itu sebagai korban penyalahgunaan kekuasaan.

Menanggapi pernyataan Hasto tersebut, Politikus Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon mengatakan, Harun Masiku sudah dijadikan tersangka, namun tetap dibela.
 
"Sudah jelas-jelas tersangka masih juga dibela," tulis Jansen di akun Twitternya, Sabtu (25/1/20).

Menurut Jansen, saat masih di Partai Demokrat, Harun adalah kader yang biasa saja. Bahkan, kata dia, banyak kader Demokrat termasuk dirinya yang tidak mengenal buronan KPK itu.

Namun, kata dia, setelah pindah ke PDIP, Harun tampak sangat luar biasa dan begitu spesial di partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.

Tak tanggung-tanggung, tambah Jansen, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang juga Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly sampai mengucapkan 'swear to God' ketika menanggapi ketidakakuratan informasi soal keberadaan Harun.

"Dulu ketika di Demokrat, Harun ini kader biasa saja. Bahkan di internal banyak yang tidak kenal, termasuk saya. Tapi sekarang dia sangat luar biasa dan spesial di PDIP," kata Jansen.

"Padahal karena dia Negara kehilangan muka, Menkumham sampai bawa-bawa Tuhan 'swear to God," cuit @jansen_jsp.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Harun Masiku tidak perlu takut menyerahkan diri ke KPK karena eks caleg PDIP merupakan korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan.

"Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut.

Karena dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan tim hukum kami, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/20).

Alasan Hasto menyebut Harun sebagai korban, karena menurutnya Harun memiliki hak untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW berdasarkan fatwa Mahkamah Agung.

"Karena ini pada dasarnya persoalannya sederhana dan partai melakukan itu terkait dengan proses penetapan calon terpilih di mana melalui keputusan Mahkamah Agung dan fatwa MA," jelas Hasto.

"Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA tersebut, hanya ada pihak yang menghalang-halangi," ungkapnya.

Harun sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga sebagai orang yang memberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dirinya diloloskan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergangtian antar waktu (PAW). [Tp]


Tinggalkan Komentar