Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, JPU Bantah Asal Menuntut - Telusur

Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, JPU Bantah Asal Menuntut

Terdakwa korupsi Heru Hidayat (foto: Ist)

telusur.co.id - Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dengan hukuman pidana nihil, dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pasalnya, Heru telah divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, yang jika diakumulasi sudah mencapai batas maksimal sesuai undang-undang. 

Putusan ini tentunya berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Heru dijerat dengan pidana hukuman mati. Di sisi lain, majelis hakim menilai dasar hukum dari tuntutan mati yang disampaikan jaksa tak tepat. 

Kasubdit pada Direktorat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Wagiyo menjelaskan mengapa JPU menuntut Heru agar dijerat dengan hukuman mati.

"Tuntutan pidana kami yang lalu sudah kami jelaskan bahwa Pasal 2 ayat 2 itu pemberatan, bukan unsur, jadi keadaan-keadaan yang memberatkan. Kalau kita mendakwakan tindak pidana korupsi, apakah keadaan-keadaan yang memberatkan? Itu yang kita masukkan dalam alasan dasar kita dalam tuntutan mati," ujar Wagiyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/22). 

Keadaan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, kata Wagiyo, telah dijelaskan jaksa secara rinci. Selain alasan, alat bukti maupun pertimbangan telah disiapkan dan disampaikan secara matang. 

"Tidak saja normatif, tapi filosofi kita ajukan di depan persidangan. Kita lihat juga perkembangan di masyarakat. Kita tidak asal-asalan," tegasnya.

Terdakwa, kata Wagiyo, dalam nota pembelaannya juga menuding ada abuse of power dari JPU terkait tuntutan hukuman mati tersebut. Hal ini juga secara tegas ditepisnya.

"Jaksa memiliki penjelasan, termasuk tudingan terdakwa dalam pledoinya, bahwa tuntutan tersebut merupakan wujud abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dari JPU. Mereka memiliki alasan (menuntut terdakwa dengan pidana mati)," pungkasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar