Hindari Menyebarnya Wabah Covid-19, Ferry Mursidan Desak Pemerintah Tunda Pilkada 2020 - Telusur

Hindari Menyebarnya Wabah Covid-19, Ferry Mursidan Desak Pemerintah Tunda Pilkada 2020


telusur.co.id - Mantan Ketua Pansus Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (FMB) mengingatkan pemerintah untuk tidak memaksakan Pilkada serentak 2020 digelar tahun ini sampai ada kepastian pandemi Covid-19 aman dan penyebaran wabah terkendali.

"Saya berharap Pilkada diundur sampai pertengahan 2021. Pemerintah dan DPR harus tetap mempertimbangkan opsi diundur, meskipun sudah menyetujui tambahan anggaran yang diajukan KPU untuk menggelar Pilkada, " kata Ferry yang juga mantan Ketua Komisi II DPR ini dalam keterangan persnya, Selasa (22/9/2020).

"Yang perlu dipahami adalah bahwa Pilkada tidak hanya sekadar kegiatan datang ke TPS pada hari pencoblosan. Tapi sebuah rangkaian kegiatan mulai dari persiapan pencalonan sampai dengan penghitungan suara dan penetapan pemenang. Betapa sebuah rangkaian panjang," tambahnya.

Menurut Ferry, Desakannya tersebut memiliki alasan yang kuat, Apalagi, sebelumnya banyak desakan  termasuk dari Mantan Wapres Jusuf Kalla agar Pilkada 2020 ditunda sampai vaksin ditemukan.

Dirinya menilai, pilkada yang menjadi pusat konsentrasi massa dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. 

"Jadi usul penundaan Pilkada adalah suatu keniscayaan bagi keselamatan kehidupan masyarakat, keselamatan demokrasi dan keselamatan pemerintahan di daerah yang melakukan Pilkada," kata Ferry.

Selama sekitar enam bulan penundaan dikatakan Ferry, Pemerintah dan KPU punya waktu untuk menyiapkan sejumlah protokol sehingga Pilkada 2020 menjadi berkualitas. 

Dimana, perlu mematangkan lagi protokol kesehatan dalam Pilkada agar memberikan rasa aman dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Bahkan, penundaan Pilkada juga bisa menghilangkan intrik-intrik politik, sehingga pada pelaksanaan berikutnya Indonesia sudah memiliki model sesuai prinsip demokrasi dan menjamin hak politik masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, Lanjut Ferry, menjamin kelancaran dari mulai kehadiran pemilih di TPS, tingkat partisipasi, saat penghitungan suara, dan pengawalan suara sampai ke tingkat berikutnya, termasuk saat kontestan ajukan keberatan terhadap hasil.

"Secara filosofi, Pilkada adalah Pelaksanaan Pemberian Hak Suara Masyarakat Pemilih pada sebuah kontestasi. Jadi yang paling penting adalah perlindungan kepada Pemilik Hak Pilih, bukan lebih pada pada aspek kontestasinya," tutur dia.

"Bukankah salah satu mekamisme dalam pelaksanaan Pilkada adalah memudahkan, misalnya dengan menempatkan TPS Yang dekat dengan tempat tinggalnya, namun dengan adanya wabah ini, ketika kegiatan atau mobilitas masyarakat dibatasi bahkan dilarang," sambungnya.

Mantan anggota DPR 1997-2009 berharap, semoga pada pertengahan 2021 nanti, sudah ditemukan dan tersedia secara massal vaksin untuk menyembuhkan Covid-19.

"Semoga tahun depan masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksin, sehingga kehidupan bisa berjalan normal kembali dan usul penundaan ini berangkat dari keyakinan bahwa, Pemerintah dan DPR sangat menyayangi dan melindungi rakyat dari wabah covid-19" pungkasnya.[fh]


Tinggalkan Komentar