Imam Prayogo: MA Harus Perjelas Juklak Juknis Persidangan Darurat Teleconference - Telusur

Imam Prayogo: MA Harus Perjelas Juklak Juknis Persidangan Darurat Teleconference

Imam Prayogo

telusur.co.id - Akibat pandemi Covid-19/Corona, banyak persidangan, khususnya perkara pidana mengalami penundaan dengan protap yang tidak jelas.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cikarang, Advokat Imam Prayogo ketika dihubungi telusur.co.id dikantornya, Senin (30/3/20).

Menurut Imam, perlu diingat aparat penegak hukum disemua tingkatan hanya diberikan kewenangan maksimal terbatas untuk jangka waktu penahanan tersangka/terdakwa: penahanan di penyidik/kepolisian maksimal 60 hari (vide pasal 24 (1) dan (2) KUHAP), penahanan di Kejaksaan/Penuntut Umum maksimal 50 hari (vide pasal 25 (1) dan (2) KUHAP), penahanan Hakim Pengadilan negeri maksimal 90 hari (vide pasal 26 (1) dan (2) KUHAP).

"Apapun alasannya, sekalipun keadaan forcemajeure jangan sampai regulasi ini dilanggar dan terancam opset yang berakibat dibebaskannya tersangka/terdakwa demi hukum karena lewat jangka waktu penahanan," ujar Imam Prayogo.

"Belum lama ini, kami mendapat surat edaran dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No.379/DJV/PS. 0013/2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia dan untuk menjadi perhatian juga kepada para Jaksa dan Advokat seluruh Indonesia," lanjut Imam Prayogo.

Esensi surat itu, kata dia, pemberitahuan selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh/teleconference. "Nah persidangan teleconference ini seperti apa," tanya Imam.

Imam Prayogo mengungkapkan, ini sangat asing di Indonesia juklak juknisnya harus diatur secara tegas agar ada kesepahaman antara sesama penegak hukum agar Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA yang jelas mengenai teknis pelaksanaan sidang darurat teleconference.

"Kami banyak menangani perkara komersil (yang berbiaya) maupun probono (yang tidak berbiaya khusus untuk kaum dhu'afa). Dengan seringnya penundaan persidangan karena force majeure jangan sampai juga sesama penegak hukum saling menyalahkan, Pengacara tanya hakim kenapa sidang ditunda lagi jawab hakim tanya jaksa karena dia yang bawa terdakwa dari Lapas kepersidangan, ditanya lagi Jaksa jawabnya terdakwa tidak boleh keluar Lapas karena takut corona, kadang kita mau ketawa tapi ya gimana," bebernya.

Imam Prayogo menegaskan, perlu adanya juklak dan juknis yang jelas mengenai persidangan darurat teleconference agar ada kesepahaman bersama, tetapi ia yakin semua penegak hukum mempunyai visi yang sama terhadap negeri ini apapun darurat situasinya tetap berpegang pada moto "Fiat Justisia Ruat Coelum" (Demi Keadilan Sekilipun Langit Runtuh).

"Semoga wabah corona yang melanda seluruh dunia, khususnya di negeri ini cepat sirna. Allah yang menurunkan penyakit, Allah juga yang mengangkat penyakit itu," harapnya. [ham]


Tinggalkan Komentar