telusur.co.id - Kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Persoalan keamanan data di Indonesia pun dipertanyakan.

"Saya jadi khawatir, ada persoalan apa ini,  bagaimana sistem keamanan data di Indonesia," kata Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta  Selasa (31/8/21).

Iqbal mencontohkan, pada tahun 2020, terjadi kebocoran data sekitar 230 data pasien Covid-19, kemudian terjadi kebocoran data 91 juta data akun Tokopedia, 13 juta akun bukalapak dan masih banyak lagi kebocoran data yang lainnya.

Kemudian, di tahun 2021 yang baru-baru ini terjadi kebocoran data 2 juta data nasabah BRI Life beserta dokumen penting yang berhasil dicuri oleh hacker dan isunya akan diperjualbelikan, belum lagi data BPJS.

"Jadi apa yang terjadi di Indonesia saat ini, kalau boleh saya katakan, Indonesia saat ini krisis perlindungan data pribadi," ujar Politikus PPP ini.

"Kemudian kalau boleh saya gambarkan, bahwa penyimpanan data cukup lemah di Indonesia," tambahnya.

Yang jadi pertanyaaannya, kata dia, bagaimana ke depannya agar data-data yang ada di suatu perusahaan, baik swasta ataupun pemerintah atau lembaga lainnya itu tidak dicuri dan diperjualbelikan, karena itu berbahaya.

"Jika data kita berhasil diambil oleh  hacker, kemudian dijual di dunia maya, bisa saja data kita diambil dan diperjualbelikan, kemudian satu dari kita menjadi korbannya," ungkapnya.

"Misalnya korban perbankan, kita tidak tahu apa-apa tiba-tiba datang tagihan, inilah era digitalisasi, kejahatan begitu ekstrim, oleh karena itu apa yang harus dilakukan ke depannya," sambungnya.

Karenanya, dia mendorong agar Kominfo melakukan penguatan penyimpanan data terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di indonesia, baik perusahaan swasta, pemerintah ataupun lembaga-lembaga lainnya.

"Hal yang dilakukan seperti peningkatan sumber daya manusia (SDM), modernisasi alat pendukung dan penyimpannya. Ke depannya perlu ada koordinasi yang terpadu antara Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Cyber Crime Polri,” pungkasnya. [Tp]