telusur.co.id - Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto, memiliki konsekuensi. Salah satunya harus aktif, termasuk kena hukum militer.
"Dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang dianugerahkan kepada Deddy Corbuzier, konsekuensinya yang bersangkutan harus jadi perwira aktif. Harus ikut apel pagi, siang atau sore. Jadi, jangan main-main. Jangan-jangan yang bersangkutan tidak tahu kalau kena hukum militer. Atau mungkin Deddy Cobuzier tidak tahu harus ikut apel pagi, siang dan sore seperti layaknya anggota TNI," ujar anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, Minggu (11/12/22).
Hasanuddin menegaskan, konsekuensi lainnya hukum militer kini diberlakukan pada Deddy Corbuzier. Sebagai anggota militer, Deddy Cobuzier juga berhak mendapat gaji, tunjangan dan perawatan
"Jangan-jangan Kemenhan lupa begitu memberi pangkat Letkol pada Deddy Cobuzier otomatis juga harus memberi gaji. Ini yang paling penting dan masyarakat harus tahu,” tandasnya.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, secara simbolis memberikan pangkat militer tituler kepada Deddy Corbuzier. Informasi perihal penerimaan pangkat tituler tersebut disebarkan Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan pemberian pangkat militer tersebut.
“Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait Deddy Corbuzier, itu didasarkan oleh permintaan Menhan,” ujar Brigjen TNI Hamim Tohari melalui pesan tertulis, Jumat (9/12/22).[Fhr]



