Ini Permintaan Agus Rahardjo ke Jokowi - Telusur

Ini Permintaan Agus Rahardjo ke Jokowi

Agus Rahardjo

telusur.co.id - Kendati keputusan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah disetujui mayoritas fraksi di DPR, pimpinan KPK terus menyarakan penolakannya. Bahkan, Ketua KPK, Agus Rahardjo meminta agar Presiden Jokowi menolaknya.

“Presiden punya waktu 60 hari. Saya sangat berharap mendengarkan para ahli baik yang di perguruan tinggi atau yang di luar perguruan tinggi,” ujar Agus disela kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2019, di Yogyakarta, Rabu.

Mudah-mudahan, kata dia, Presiden Jokowi tidak mengirimkan Surat presiden yang isinya menyetujui pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke DPR.

Agus berdalih jika pembahasan revisi UU KPK belum tepat. Tak itu saja, ia juga menganggap jika paksakan tidak baik, karena masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir 30 September 2019.

Sebelumnya, ribuan dosen dari puluhan universitas dari berbagai wilayah secara tegas menolak revisi UU KPK. Salah satu dosen Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo yang menolak revisi membeberkan alasannya.

Kata dia, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR akan menjadi pintu masuk melumpuhkan komisi antikorupsi. Dia menganggap hal itu sebagai ancaman terhadap tujuan negara yakni menyejahterakan rakyat. [Ham]


Tinggalkan Komentar