IPW: KPK Pimpinan Firli Kebagian Cuci Piring Kotor Peninggalan Periode Sebelumnya - Telusur

IPW: KPK Pimpinan Firli Kebagian Cuci Piring Kotor Peninggalan Periode Sebelumnya

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Ind Police Watch (IPW) menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Komjen Firli Bahuri patut diapresiasi, setelah tim gabungan penyelidik dan penyidik anti rasuah itu kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap beberapa orang, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar.

IPW menilai, OTT ini sekaligus menjawab keraguan segelintir orang atas kinerja Firli sebagai jenderal polisi dalam memimpin KPK. 

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, dalam memimpin KPK, Firli bekerja sebagai polisi yang promoter, dengan mengedepankan deteksi dini dan antisipasi demi kelangsungan proses pembangunan dan penyelamatan uang negara. 

"Firli tidak seperti pimpinan KPK terdahulu yang grasa grusu, main jebak, penuh eforia pencitraan, dan kemudian meninggalkan ratusan tunggakan kasus yang tidak bisa dibuktikan karena memang tidak ada alat buktinya," kata Neta dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (3/7/20).

Akibatnya, kata Neta, kasus-kasus itu tidak bisa dituntaskan di pengadilan, mengambang, tidak ada kepastian hukum, dan KPK pun berubah menjadi lembaga penzaliman hukum. 

"Sementara pimpinan KPK sudah pergi meninggalkan dosa-dosanya tanpa beban moral, tinggallah Komjen Firli yang harus mencuci piring kotor mereka. Ironisnya, di luaran, mereka tidak merasa berdosa, malah kerap berteriak-teriak memaki-maki Firli," ungkap Neta.

"Padahal mereka punya dosa berat. Dari hasil evaluasi KPK, ditemukan ada sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan yang ditinggalkan pimpinan KPK sebelum Firli. Inilah dosa mereka dan seolah mereka tidak punya moral malah berteriak teriak mengecam Firli di luar KPK," tambahnya.

Padahal, kata Neta, dari 366 surat perintah penyelidikan yang mereka tinggalkan, ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu terjadi sejak tahun 2008 sampai 2019. Salah satunya yang tersandera menjadi tersangka KPK adalah Dirut Pelindo II RJ Lino yang menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang hingga kini tanpa ada kepastian hukum. 

"Cara kerja KPK sebelum Firli yang zalim dan amburadul ini membuat arah pemberantasan korupsi menjadi sarat dengan aroma politik. KPK cenderung menjadi alat politik sekelompok orang untuk menggebuk lawan politiknya. Kini menjadi tugas Firli untuk membersihkan benalu dan kanker berat di tubuh lembaga anti rasuah itu," ungkapnya. 

Neta menuturkan, sebagai jenderal polisi senior, Firli harus bisa memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang berurusan dengan KPK. Sehingga Firli tidak meninggalkan dosa piring kotor seperti pimpinan KPK sebelumnya.

Untuk itu IPW mendesak Firli dan KPK segera memberi kepastian hukum terhadap semua kasus yang mengambang, dengan cara mengeluarkan SP3. 

"Firli jangan takut dan ragu terhadap suara segelintir orang, terutama para pendukung pimpinan KPK terdahulu, yang kerap mengaku sebagai pakar hukum tapi tega berbuat zalim dan membiarkan nasib orang terkatung-katung tanpa kepastian hukum," ungkap Neta. 

Neta meminta agar Firli jangan ragu karena berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU KPK, lembaga anti rasuah itu dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Sementara kasus yang ngambang di KPK sudah tahunan. Kasus RJ Lino misalnya sudah lima tahun.

Namun, lanjut dia, sesuai Pasal 40 ayat (2), dalam penghentian penyidikan dan penuntutan itu, Firli harus melaporkannya ke Dewan Pengawas, paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Selain itu KPK juga wajib mengumumkan SP3 tersebut kepada publik. Semua ini harus dilakukan Firli agar proses SP3 itu transparan. Dan jika ditemukan bukti baru, penghentian penyidikan dan penuntutan itu dapat dicabut oleh pimpinan KPK. 

"IPW berharap, sebagi jenderal polisi senior, Firli segera menjalankan pasal pasal di UU KPK itu agar tercipta kepastian hukum dan KPK tidak menjadi lembaga yang zalim menghukum orang tanpa alat bukti," pungkasnya. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar