Irman Gusman: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Sejalan dengan Semangat Reformasi Polri - Telusur

Irman Gusman: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Sejalan dengan Semangat Reformasi Polri

Anggota DPD RI, Irman Gusman. Foto:Ist

telusur.co.id -Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan profesionalisme dan keberlanjutan reformasi Polri.

“Sebagai Anhhota Komite I DPD RI, saya menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan ini bersifat final dan mengikat, dan sejalan dengan semangat reformasi Polri untuk memperjelas fungsi, struktur, dan profesionalitas institusi kepolisian,” ujar Irman Gusman dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

Irman menegaskan, ketentuan tersebut bukan bentuk pembatasan, melainkan penguatan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kejelasan norma akan memberikan kepastian baik bagi birokrasi sipil maupun anggota Polri dalam menjalankan peran masing-masing.

“Ketika mekanisme sudah diatur dengan jelas, pengisian jabatan sipil tidak lagi dilakukan melalui penugasan anggota Polri aktif. Hal ini memberi kepastian bagi birokrasi sipil, dan bagi Polri sendiri agar tidak terbebani peran di luar struktur,” lanjut mantan Ketua DPD RI itu

Irman menilai bahwa implementasi putusan MK justru menjadi momentum bagi Polri untuk kembali fokus menjalankan tugas-tugas strategis, terutama penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan menjaga keamanan nasional.

“Dengan penegasan ini, Polri dapat lebih fokus pada tugas-tugas substantif, tanpa terlibat dalam ranah administratif pemerintahan sipil. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Namun demikian, Irman mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya berada pada pelaksanaan putusan di lapangan. Ia mendorong pemerintah, kementerian terkait, dan pimpinan Polri untuk segera menyusun langkah teknis dan prosedural agar proses transisi berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN dalam pengisian jabatan sipil. 


Tinggalkan Komentar