Istri Ferdi Sambo Ditetapkan Tersangka dalam kasus Brigadir Yoshua - Telusur

Istri Ferdi Sambo Ditetapkan Tersangka dalam kasus Brigadir Yoshua

Putri Candrawathi (PC) Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (foto: internet)

telusur.co.id - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensipers telah menetapkan Putri Candrawathi (PC) Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka.

Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. 

"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ucap Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/8/22).

Sebelumnya, Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat. 

Penetapan itu langsung disampaikan oleh Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/22), di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dipaparkan Sigit, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Sigit.[iis]


Tinggalkan Komentar