telusur.co.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengundang ratusan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk makan malam bersama di kediaman dinas gubernur. Seperti diketahui, advokat KAI akan menyelengarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari di hotel The Stone, Kuta, Bali, pada Senin 29 Mei dan 30 Mei 2022. 

Hadir dalam acara tersebut, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto serta didampingi oleh para Vice President, yaitu Heru S Noto Negoro, TM Luthfi Yazid, Umar Husin, Diyah Sasanti, Pheo M Hutabarat, Henry Indraguna, Aldwin Rahadian, dan Ketua DPD KAI Bali Anak Agung Kompiang Gede. 

"Saya menjamin bahwa Bali sudah aman. Keberhasilan menangani Covid-19 sudah 97 persen, dan hanya 16 orang di RS yang terpapar Covid-19. Kedua, sekarang sudah lebih dari 60 negara yang mengeluarkan visa untuk kunjungan ke Bali," ujar Koster dalam pidatonya, Minggu (28/5/22) malam.

Menurut Koster, kondisi Bali saat ini sudah berangsur bangkit setelah dihantam badai pandemi Covid-19. Oleh karena itu ia berharap Bali ditetapkan masuk ke kondisi endemi, bukan lagi pandemi.

"Persiapan Presidensi G20 sedang dipersiapkan infrastrukturnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya. Presidensi G 20 akan penting untuk memulihkan ekonomi Bali," ucapnya.

Kehadiran Advokat KAI, kata Koster, merupakan hal yang membanggakan untuk Bali. Oleh karena itu, dia langsung mengagendakan makan malam bersama para advokat KAI.

Sementara itu, Presiden KAI Tjutju Sandaja menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dari Gubernur Bali. Dia berharap agar Koster dapat mempertahankan Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi siapapun.

Seperti diketahui, sebelum acara Rakernas di Bali dilaksanakan, para advokat KAI melaksanakan pra-rakernas untuk mencapai kesamaan persepsi serta kesepakatan. Untuk rangkaian acara rakernas di antaranya adalah penandatanganan MOU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Selanjutnya diselenggarakan juga diskusi panel dengan tema 'Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan' dengan perbadingan kewenangan advokat di Australia dengan narasumber Prof. Denny Indrayana, Vice President KAI yang juga terdaftar sebagai advokat di Australia.

Topik selanjutnya yakni perbandingan advokat di Jepang dengan narasumber Dr. TM. Luthfi Yazid, Vice President KAI yang sempat menjadi peneliti dan pengajar di University Gakushuin di Tokyo Jepang. Satu narasumber lagi yakni Erasmus AT Napitupulu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform dengan moderator Vice President KAI, Heru S. Notonegoro. 

Agenda Rakernas lainnya di antaranya, pengesahan kuorum Rakernas, pengesahan jadwal dan tata tertib, penyampaian laporan kerja dan rencana kerja DPP KAI menuju kongres KAI mendatang. Rakernas KAI sendiri akan dihadiri oleh para pimpinan DPP KAI, DPD maupun DPC KAI dari seluruh tanah air. (Ts)