Jimly Asshiddique: DKPP Menginspirasi Lahirnya MKD - Telusur

Jimly Asshiddique: DKPP Menginspirasi Lahirnya MKD

Anggota DPD RI, Jimly Asshiddique. (Ist)

telusur.co.id - Anggota DPD RI, Jimly Asshiddique menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga pelopor dalam hal peradilan kode etik. Menurutnya, kepeloporan ini bukan hanya di Indonesia, tapi juga di dunia.

Dia mwnjelaskan, kemunculan DKPP pada awalnya selalu ditanggapi dengan pertanyaan terkait referensi lembaga sejenis dari luar negeri.

Hal ini dilontarkannya ketika memberi Ceramah Umum dalam Rapat Koordinasi Tim Pemeriksa Daerah (Rakornas TPD) dan Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP 2019 di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (14/12/19).

"Kenapa harus kita mencontek terus dari luar negeri? Kenapa harus ada di luar negeri dulu baru kita ikuti, kita negara besar, negara lain juga bisa mencontek kita. Kita harus mulai memberi harga kepada diri kita sendiri," jelas Jimly.

Menurutnya, DKPP merupakan satu-satunya lembaga penegak kode etik di dunia yang membuka setiap persidangannya secara terbuka dan transparan. Hal ini yang membedakan dengan lembaga penegak kode etik di Amerika Serikat atau Eropa.

Di Amerika Serikat dan Eropa, terangnya, etika dipandang sebagai hal privat sehingga setiap sidangnya dilaksanakan secara tertutup. Namun, menurut Jimly, sidang kode etik DKPP harus terbuka karena menyidangkan pejabat publik.

"Jadi cara berpikir penegakan kode etik sekarang, harus dikelola seperti badan peradilan. Di seluruh dunia belum ada, kita yang pertama," jelas Ketua DKPP periode 2012-2017 ini.

Jimly menambahkan, transparansi ini pun dianggap hal positif dan membuah lembaga negara lain meniru cara kerja DKPP.

"Malah sekarang ditiru DPR dalam UU MD3, dulu badan kehormatan, sekarang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), itu mencontoh kita (DKPP)," ungkapnya.

Ia menambahkan, pada awal berdirinya MKD, Ketua MKD pernah berkonsultasi kepadanya tentang teknis sidang yang dilakukan MKD. Meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan, namun ia memakluminya.

"Saya bilang, yang penting UU sudah menyebut itu Mahkamah, itu pengadilan," tegas Jimly.

Lebih lanjut, Jimly berpendapat bahwa penegakan kode etik yang dilakukan DKPP memiliki kontribusi terhadap kualitas etika demokrasi Indonesia sehingga akan berujung pada meningkatnya kualitas demokrasi secara menyeluruh. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar