telusur.co.id - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law seharusnya bukan Cipta Kerja, melainkan Cipta Tenaga Kerja Asing.

“Judul omnibusnya saja sudah salah. Seharusnya bukan Omnibus UU Cipta Kerja tapi Cipta Tenaga Kerja Asing,” kata Bhima di kantor DPP PKS, kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2/20).

Bhima menjelaskan, dalam RUU itu dengan spesifik mengurai untuk startup yang tidak perlu izin dari pemerintah pusat soal penggunaan tenaga kerja asing.

“Poin yang ingin saya sampaikan adalah start-up harapan bagi anak-anak milenial yang ketika mereka lulus akan kerja di start-up yang katanya serap jutaan tenaga kerja itu,” ujar dia.

Ternyata, lanjut Bhima, di dalam Omnibus Law start-up itu justru akan diisi oleh tenaga kerja asing dan pengawasannya dikendorkan.

Jadi, kata dia, nanti masyarakat akan melihat start-up yang unicorn-unicorn tersebut akan diisi oleh orang-orang dari India, Bangalor, Singapura, Malaysia.

“Kita jadi apa? Ya mohon maaf, karena kualitas yang diciptakan jelek, sementara otak dari start-upnya itu ahli-ahli IT dan segala macam itu dari luar negeri, dari tenaga kerja asing (TKA),” ungkapnya.

“Maka start-up yang akan diciptakan Indonesia di masa depan adalah mohon maaf, driver-driver ojol yang ketika dia pakai jaket warna hijau setelah dia masuk dalam sistem start-up itu sampai mati pun tidak akan pernah menjadi Nadiem Makarim. Karena ‘Nadiem Makarim’-nya bukan orang Indonesia lagi dari dari tenaga kerja asing. Itu fakta,” tukasnya.[Fhr]