Kapolda Metro Klaim Hanya Tangkap Perusuh, Bukan Pendemo - Telusur

Kapolda Metro Klaim Hanya Tangkap Perusuh, Bukan Pendemo

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan aparat kepolisian hanya menangkap perusuh, bukan peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai dalam rangkaian demonstrasi beberapa waktu lalu di Ibu Kota.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar polisi menangkap secara sewenang-wenang para demonstran. Menurut Asep, pihak yang diamankan adalah mereka yang melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.

“Perlu saya tegaskan, yang ditangkap itu bukan pendemo, melainkan perusuh. Mereka inilah yang melakukan perusakan, pembakaran, serta menyerang fasilitas umum,” kata Asep di dalam keterangannya, Senin (16/9/25).

Hingga saat ini, sambung Asep, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang tersangka dari berbagai lokasi kericuhan. Mereka ditangkap karena terlibat dalam aksi pengrusakan, pembakaran fasilitas umum, hingga melempari aparat dengan berbagai benda berbahaya.

“Unjuk rasa itu dijamin undang-undang, tetapi kalau sudah merusak, membakar, apalagi mengancam keselamatan masyarakat, itu bukan lagi bagian dari penyampaian pendapat. Itu tindak pidana,” tegasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para perusuh, antara lain botol molotov, batu, petasan, helm, masker, kursi kafe, hingga dispenser pemanas air. Barang-barang tersebut diduga dipakai untuk melancarkan aksi perusakan dan penyerangan terhadap aparat maupun fasilitas umum.

Asep menyebut, sebagian tersangka yang diamankan masih berusia anak-anak. Terhadap mereka, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan perlindungan anak, dengan mengedepankan mekanisme diversi.

“Polri akan tetap memproses hukum sesuai aturan yang berlaku, namun untuk anak-anak kami kedepankan langkah pembinaan agar tidak terjerumus lebih jauh,” ujar dia.

Lebih jauh Asep juga mengimbau masyarakat agar tetap menyalurkan aspirasi dengan tertib dan tidak mudah terprovokasi. Ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan dengan damai dan tidak merugikan kepentingan publik.

“Kami berharap semua pihak bisa menyalurkan aspirasi secara damai dan tertib. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan momentum untuk membuat kerusuhan,” pungkasnya. (Prt)


Tinggalkan Komentar