Oleh : Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha)
Telusur.co.id - Hak prerogatif ialah hak istimewa yang dimiliki seseorang oleh karena jabatan tertentu, dimana dalam pengambilan keputusan atau berbuat sesuatu ia tidak perlu meminta persetujuan pihak manapun.
Ada fenomena yang menarik dalam kasus pasca pelantikan Kapolri Bulan lalu (1/11), dimana diketahui sejak pelantikan Kapolri sampai tulisan ini dibuat beliau belum pula menunjuk Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal ) penggantinya, maka meskipun berlindung atas nama hak prerogatif, ini juga mesti dibatasi karena dapat saja kebijakan yang begini menghambat kinerja dan tujuan organisasi kepolisian.
Kalau mau dipetakan persoalan organisasi tersebut hanya ada dua, faktor hambatan dari internal dan faktor hambatan dari eksternal, jika mau ditelusuri hambatan dari internal adalah hitung jumlah perwira perwira polisi yang berbintang 3 atau bintang 2 karena ini adalah peluang bagi semua perwira berbintang 3 dan bintang 2, jika ternyata banyak jumlah dan pilihan maka akan muncul "kegaduhan kompetisi" dalam pengisian jabatan ini, karena diketahui fungsi strategis kabareskrim sebagai lembaga sentral penegakan hukum, dan ini adalah salah satu jabatan istimewa dan prestitius di kepolisian.
Dari faktor eksternal diduga ada keterlibatan pihak pihak atau kelompok tertentu yang ikut intervensi atas hak prerogatif Kapolri tersebut atau memberikan catatan catatan, syarat tertentu pada Kapolri, ini juga dapat membuat kondisi belum ditentukan Kabareskrim baru di Mabes Polri.
Sebagai mana diketahui "jabatan bintang" itu, jabatan politik jadi penempatannya pula sangat selektif, yang arah warna dan pendapatnya haruslah sama dan seimbang.
Terlepas dari faktor internal dan faktor eksternal tersebut diatas namun hal lain yang juga harus menjadi catatan penting Kapolri harus kembali pada tujuan, beliau "HARUS TEGAS", Karena akibat kondisi lambannya ketidakadaan posisi Kabareskrim ini ibarat kapal tidak punya juru mudi ,nahkoda pun tak berani memberi kepastian arah, yang akhirnya tidak sampai pada tujuan .
Karenanya staf presiden harus segera menyampaikan masalah serius ini pada Presiden dan Presiden mengingatkan Kapolri agar segera menunjuk dan melantik Kabareskrim, agar kekuatan sentral penegakan hukum pada fungsi Kabareskrim dan tujuan organisasi polri dapat berjalan lebih optimal.[]