Kapolri Larang Media Massa Muat Berita Kekerasan Aparat, KontraS Bilang Begini - Telusur

Kapolri Larang Media Massa Muat Berita Kekerasan Aparat, KontraS Bilang Begini

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar (foto: Ist)

telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram, yang salah satunya mengatur soal pemberitaan media massa di lingkungan Polri. Listyo melarang media massa memuat tindakan kekerasan yang dilakukan aparat, dan memberitakan sisi humanisnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menilai, petunjuk dan arahan (Jukrah) dari telegram Kapolri tersebut berbahaya bagi kebebasan pers. Larangan tersebut seakan memaksa masyarakat untuk percaya bahwa Polri satu-satunya sumber yang tepercaya.

"Jadi Jukrah dari ST tersebut berbahaya bagi kebebasan pers, karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara. Sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak tanduknya," ujar Rivanlee dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/21).

Rivanlee juga menilai, apa yang dilakukan Listyo tidak akan efektif mendongkrang kepuasan publik terhadap Polri. Menurutnya, dengan adanya telegram tersebut hanya akan membuat masyarakat makin kecewa terhadap Polri.

"Cara ini justru akan membuat publik semakin tidak puas mengingat polisi semakin sentralistik dalam kerja-kerjanya," katanya.

Apalagi, sambung Rivanlee, selama ini banyak tindak tanduk Polri yang jauh dari sikap humanis. Terutama saat penaganan aksi massa yang kerap terjadi.

"Banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal. Publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih ketegasan," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berkenaan dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Telegram ditujukan untuk para Kapolda dan Kabid Humas tertanggal 5 April 2021. Salah satunya Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," bunyi Telegram Kapolri tersebut. (Tp)


Tinggalkan Komentar