telusur.co.id - Pengamat Hukum C Suhadi menganggap usulan agar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan tidaklah tepat. Pasalnya, Budhi bukanlah orang yang terlibat langsung terkait adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahwa Kapolres Jaksel diduga ikut merekayasa kasus tersebut tidaklah tepat. Karena tanpa adanya bukti yang jelas, selain seperti kita ketahui proses masih berjalan," kata Suhadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/22).
Menurut Suhadi, Budhi telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Untuk mengungkap sebuah kasus maka diperlukan bukti-bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dan bila ada kekurangan bukan berarti harus dinonaktifkan, itu nggak fair. Jika akibat kasus ini semua polisi atau penyidik dinonaktifkan karena ikut menangani, justru dikhawatirkan akan semakin mencederai institusi kepolisian. Kita harus fokus terhadap lokasi kejadian dan juga saksi-saksi yang ada di sekitar," paparnya.
Seperti diketahui Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan ikut dinonaktifkan seperti Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin menilai Budhi layak dinonaktifkan lantaran dianggap bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap tindak pidana dugaan pembunuhan itu.
"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis dan tidak memasang police line (di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin. (Tp)