Kasus Dugaan Korupsi Telkom, KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono - Telusur

Kasus Dugaan Korupsi Telkom, KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom (Persero) dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas nama Sakti Wahyu Trenggono," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (12/7/24)

Tessa menjelaskan, Trenggono diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai menteri pada Kabinet Indonesia Maju milik Presiden Joko Widodo. 

Penyidik meminta keterangannya sebagai pengurus dari PT Teknologi Riset Global Investama.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi PT Telkom dalam proyek fiktif pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara senilai Rp250 miliar.

PT TOP juga tercatat sebagai perusahaan swasta yang menyediakan alat elektronik tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Meskipun telah lakukan pencegahan perjalanan luar negeri, KPK hingga kini masih belum membeberkan identitas para tersangka pada kasus tersebut.

Enam orang tersebut adalah eks EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; eks Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan.

Penyidik KPK juga sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik PT TOP, Tan Heng Lok pada 30 Mei lalu. Namun, saat itu KPK mengabarkan bahwa Tan Heng Lok merupakan Komisaris PT Asiatel Globalindo, bukan pemilik dari PT TOP.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar