Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tahan Benny Tjokroputro - Telusur

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tahan Benny Tjokroputro

kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin

telusur.co.id - Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Benny Tjokroputro sebagai tersangka atas kasus korupsi Jiwasraya. Benny langsung ditahan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Benny Tjokrosaputro yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan oleh jaksa penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung. Proses pengawalan cukup ketat.

Diketahui, Benny Tjokro adalah Komisaris PT Hanson International, yang sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung untuk kasus korupsi Jiwasraya.

Melihat kliennya ditahan, kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin protes. Ia mempertanyakan dasar hukum kejaksaan atas penetapan tersangka atas kliennya. “Apa dasarnya? Buktinya apa," tanya Muchtar Arifin, ketika ditanya wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/01/2020).

Bagi dia, penahanan Benny tidak masuk akal, karena barang bukti atas keterlibatannya tidak ada. Hingga saat ini, tidak ada bukti transaksi mencurigakan yang dimiliki.

Yang lebih aneh lagi, tuturnya, sampai detik ini belum ada dari pihak Jiwasraya yang dijadikan tersangka. Tetapi, justru dari luar Jiwasraya yang ditetapkan tersangka. “Seharusnya yang paling bertanggungjawab adalah pihak PT Jiwasraya. Bagaimana penyidik ini? Ada apa ini?” beber dia, memprotes. [ham]


Tinggalkan Komentar