Kasus Malpraktik, Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Persilahkan Pasien Menggugat - Telusur

Kasus Malpraktik, Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Persilahkan Pasien Menggugat

Taufik Hidayat menggugat dokter dan RSUD Kabupaten Bekasi

telusur.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses gugatan salah seorang pasiennya, Taufik Hidayat (34) kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kewenangannya sudah diserahkan ke Bagian Hukum Pemkab Bekasi,” kata Direktur Utama (Dirut) RSUD Kabupaten Bekasi, dr Sumarti, dihubungi wartawan, Jumat (23/8/2019).

Meski demikian, Sumarti mengaku pihaknya dan Taufik sempat melakukan mediasi, namun tidak menemukan titik terang sehingga akhirnya Taufik melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

“Di RSUD dulu pernah melakukan mediasi, kita jelaskan. Tapi kalau seandainya minta kompensasi juga kita kan tidak mudah untuk mengeluarkan kompensasi, dari mana pengeluarannya.,” ucap dia.

Menurut Sumiarti, pihak RSUD sudah melayani Taufik dengan baik. Meski kemudian, ia mempersilahkan jika Taufik melakukan gugatan terhadap RSUD.

“Kemudian pasien tersebut (Taufik Hidayat) kalau kita lihat kasusnya sebenarnya rumah sakit nggak salah sudah melayani dengan sangat baik. Pasien tersebut sebelum datang ke RSUD kan sudah pernah ke dukun, baru ke RSUD. Sebetulnya (kondisi) pasiennya masih bagus kok. Tapi hak pasien ya mau menuntut atau apa, kita ikutin saja, prinsip kita gitu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pasien RSUD Kabupaten Bekasi, Taufik Hidayat (34) menggugat RSUD Kabupaten Bekasi lantaran diduga melakukan malpraktik.

Taufik, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan ini menggugat rumah sakit plat merah itu untuk memperbaiki kondisi kesehatannya ke rumah sakit lain hingga tuntas atau membayar ganti rugi Rp2 miliar.

 

Selain RSUD, Taufik yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini juga menggugat Aldico, seorang dokter yang menanganinya.

Ayah dua anak ini merasa menjadi korban malpraktik usai menjalani operasi bahu tangan kanannya. Ia pun khawatir terancam diberhentikan dari tempat kerjanya karena tangan kanannya tidak bisa digerakkan pasca operasi tersebut.

Kasus dugaan malpraktik tersebut kini sudah memasuki tahap sidang pertama di PN Cikarang, komplek perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis (22/8/2019). [asp]

 

 

 

Laporan: Son Son/Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar