Keberadaan Harun Masiku Simpang Siur, PKS: KPK dan Kemenkumham Harus Minta Maaf - Telusur

Keberadaan Harun Masiku Simpang Siur, PKS: KPK dan Kemenkumham Harus Minta Maaf

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Kesimpangsiuran keberadaan Politikus PDIP Harun Masiku saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan membuat sejumlah pihak meragukan kredibiltas KPK dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Karenanya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan lembaga anti rasuah dan Ditjen Imigrasi untuk memberikan informasi yang kredibel kepada publik. 

Harun yang merupakan eks calon legislatif dari PDIP telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu agar bisa menjadi anggota DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). 

"Informasi publik harus kredibel. Dari informasi yang simpang siur ini perlu menjaga kredibilitas ini akan menjadi pertimbangan publik. Ini ujian buat KPK untuk betul-betul berani," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/20). 

Sebelumnya, pimpinan KPK, pihak Imigrasi hingga Menkumham yang juga politisi PDIP Yasonna Laoly sempat menyatakan jika Harun berada di luar negeri saat Wahyu kena OTT pada 8 Januari. Ia dikabarkan ke Singapura sejak 6 Januari. 

Namun belakangan istri Harun, Hildawati Jamrin menyebut suaminya sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari. Pihak Imigrasi pun meralat pernyataan mereka dan mengakui bahwa Harun telah kembali ke Indonesia sehari sebelum Wahyu kena OTT. 

Imigrasi berdalih ketidakakuratan informasi itu diakibatkan adanya persoalan pada perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga sebelumnya tidak diketahui kedatangan Harun itu.

Atas informasi yang berbeda tersebut, Mardani meminta Kemenkumham hingga KPK untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf ke publik. 

"Buat saya, KPK, Kemenkumham betul-betul fatal dan harus klarifikasi dan permintaan maaf ke publik karena informasinya fatal," kata Mardani. [Tp]


Tinggalkan Komentar