Kekerasan Seksual Meningkat, Fraksi NasDem Lanjutkan Usulan RUU PKS - Telusur

Kekerasan Seksual Meningkat, Fraksi NasDem Lanjutkan Usulan RUU PKS

Taufik Basari

telusur.co.id - Fraksi NasDem menyatakan komitmennya untuk tetap memperjuangkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat diundangkan. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan komisi-komisi di DPR terkait evaluasi pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/6).

Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020 dan mengusulkan mengganti dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.

Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg, Taufik Basari, dukungan terhadap RUU PKS sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual. Ia juga mengingatkan bahwa data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan sudah begitu berbahayanya praktek kekerasan seksual di Indonesia sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual. 

“Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita,” tegas Taufik dalam keterangan tertulisnya yang dikirim, Kamis (2/7).

Legislator NasDem itu mengatakan, pada awalnya sebenarnya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dia mengajukan usul inisiatif agar RUU PKS dimasukan ke dalam Prolegnas. Usul itu didukung Fraksi Partai NasDem. Setelah disampaikan ke Baleg kemudian disetujui untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Partai NasDem. Namun setelah Prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan pimpinan Komisi VIII DPR, RUU PKS tersebut diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII DPR. 

Namun ternyata setelah diubah statusnya justru membuat RUU PKS tidak berjalan. Taufik sebagai pengusul awal saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 ini menyayangkan mandeknya  RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI. 

“Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi NasDem sudah siap untuk menyampaikan naskah akademik dan draft RUU-nya. Namun demikian, bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU PKS hingga berhasil disahkan,” ujar Taufik.

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji dirinya bersama Fraksi NasDem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang menolak keberadaan RUU ini. 

“Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah demi kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban,” kata Taufik. 

Ia menyadari di periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU itu sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok. 

“Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, obyektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU PKS dari yang dahulunya menolak akan berubah,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika dikembalikan lagi kepada Fraksi NasDem sebagai pengusul, fraksinya siap mengakomodasi masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU PKS dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian. [ham]


Tinggalkan Komentar